Kendari (Antara News) - Kementerian Kehutanan tengah mengkaji pelepasan seluas 49.000 hektare kawasan hutan yang dimohonkan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Staf Ahli Kementerian Kehutanan, La Ode Sadikin di Kendari, Kamis mengatakan, kawasan hutan yang dimohonkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra itu dilepas menjadi kawasan peruntukkan lain, sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung dan memiliki potensi tambang nikel dan emas.
"Kami masih mengkaji seberapa besar manfaat menyejahterakan masyarakat Sultra dari pelepasan kawasan hutan bagi peruntukan lain seperti yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra," kata Sadikin yang mengaku baru meninjau sejumlah lokasi hutan yang dimohonkan untuk dilepas tersebut.
Menurut dia, jika hasil kajian tim dari staf ahli Kementerian Kehutanan nanti kawasan hutan yang akan dilepas memberi kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sultra, tim staf ahli akan merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar melepaskan 49.000 hektare kawasan hutan tersebut.
Namun jika hasil kajian ternyata pelepasan kawasan hutan tersebut hanya menyejahterakan sebagain kecil masyarakat Sultra atau bahkan hanya akan memperkaya pengusaha tambang, tim satf ahli Kementerian Kehutanan akan merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar tidak mengabulkan permohonan dari Pemerintah Provinsi Sultra.
"Kalau ada yang harus dilepaskan dari kawasan yang dimohonkan itu, tentu kawasan hutan yang akan dijadikan lahan perkebunan bagi rakyat atau pemukiman penduduk," kata mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra itu.
Pemerintah Provinsi Sultra mengusulkan pelepasan 49.000 hektare kawasan hutan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut menjadi kawasan peruntukkan lain sejak tahun 2009. Namun hingga saat ini permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut belum mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan. Padahal ini penting untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tersebut.
Staf Ahli Kementerian Kehutanan, La Ode Sadikin di Kendari, Kamis mengatakan, kawasan hutan yang dimohonkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra itu dilepas menjadi kawasan peruntukkan lain, sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung dan memiliki potensi tambang nikel dan emas.
"Kami masih mengkaji seberapa besar manfaat menyejahterakan masyarakat Sultra dari pelepasan kawasan hutan bagi peruntukan lain seperti yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra," kata Sadikin yang mengaku baru meninjau sejumlah lokasi hutan yang dimohonkan untuk dilepas tersebut.
Menurut dia, jika hasil kajian tim dari staf ahli Kementerian Kehutanan nanti kawasan hutan yang akan dilepas memberi kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sultra, tim staf ahli akan merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar melepaskan 49.000 hektare kawasan hutan tersebut.
Namun jika hasil kajian ternyata pelepasan kawasan hutan tersebut hanya menyejahterakan sebagain kecil masyarakat Sultra atau bahkan hanya akan memperkaya pengusaha tambang, tim satf ahli Kementerian Kehutanan akan merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar tidak mengabulkan permohonan dari Pemerintah Provinsi Sultra.
"Kalau ada yang harus dilepaskan dari kawasan yang dimohonkan itu, tentu kawasan hutan yang akan dijadikan lahan perkebunan bagi rakyat atau pemukiman penduduk," kata mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra itu.
Pemerintah Provinsi Sultra mengusulkan pelepasan 49.000 hektare kawasan hutan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut menjadi kawasan peruntukkan lain sejak tahun 2009. Namun hingga saat ini permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut belum mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan. Padahal ini penting untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tersebut.