Kendari (Antara News) - Majelis Hakim Tindak Pidanan Korupsi Pengadilan Negeri Kendari, menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara kepada Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta (BM) karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penjualan nikel kadar rendah.
Mejelis Hakim yang diketuai oleh Aminudin, SH, di Kendari, Senin, saat membacakan putusan menilai bahwa BM terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka sebanyak 191 ribu metrik ton hingga negara mengalami kerugian Rp24 miliar.
BM juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair kurungan enam bulan penjara. Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, kata Aminudin, karena apa yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum sebelumnya, pernah menjadi pejabat di lingkup pemerintah Sultra dan menjadi Bupati Kolaka, sehingga banyak memberikan kontribusi kepada daerah," katanya.
Vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun penjara.
Suasana ruang sidang dan sekitar halaman PN Kendari yang dipadati simpatisan saat pembacaan putusan berlangsung gaduh tetapi tidak sampai menyebabkan terjadinya anarkis.
Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 4 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pihak keluarga dan pendukung yang hadir pada sidang putusan nampak terpukul hingga meneteskan air mata dan spontan menuding keputusan hakim tidak adil.
Dalam perkara tersbut, BM menjual tanah nikel kadar rendah bekerja sama dengan Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding, yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Kendari.
Dari penjualan nikel kadar rendah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pemilik tanah nikel, hanya mendapat sekitar Rp15 miliar, sedangkan harga nikel yang dijual Atto Sakwiwata Sampetoding selaku Direktur PT KMI ke negara Cina, senilai Rp78 miliar lebih.
Terdakwa BM menjual tanah nikel milik Pemerintah Kabupaten Kolaka bekerja sama Direktur PT KIM tersebut atas dasar perjanjian kerjasama jual beli antara BM selaku bupati Kolaka dengan Atto Sakmiwata sebagai Direktur PT KMI yang dibuat pada 28 Juli 2010.
Mejelis Hakim yang diketuai oleh Aminudin, SH, di Kendari, Senin, saat membacakan putusan menilai bahwa BM terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka sebanyak 191 ribu metrik ton hingga negara mengalami kerugian Rp24 miliar.
BM juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair kurungan enam bulan penjara. Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, kata Aminudin, karena apa yang telah dilakukan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum sebelumnya, pernah menjadi pejabat di lingkup pemerintah Sultra dan menjadi Bupati Kolaka, sehingga banyak memberikan kontribusi kepada daerah," katanya.
Vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun penjara.
Suasana ruang sidang dan sekitar halaman PN Kendari yang dipadati simpatisan saat pembacaan putusan berlangsung gaduh tetapi tidak sampai menyebabkan terjadinya anarkis.
Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 4 Jo pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pihak keluarga dan pendukung yang hadir pada sidang putusan nampak terpukul hingga meneteskan air mata dan spontan menuding keputusan hakim tidak adil.
Dalam perkara tersbut, BM menjual tanah nikel kadar rendah bekerja sama dengan Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional (PT KMI) Atto Sakmiwata Sampetoding, yang sebelumnya sudah divonis bebas oleh PN Kendari.
Dari penjualan nikel kadar rendah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pemilik tanah nikel, hanya mendapat sekitar Rp15 miliar, sedangkan harga nikel yang dijual Atto Sakwiwata Sampetoding selaku Direktur PT KMI ke negara Cina, senilai Rp78 miliar lebih.
Terdakwa BM menjual tanah nikel milik Pemerintah Kabupaten Kolaka bekerja sama Direktur PT KIM tersebut atas dasar perjanjian kerjasama jual beli antara BM selaku bupati Kolaka dengan Atto Sakmiwata sebagai Direktur PT KMI yang dibuat pada 28 Juli 2010.