Kendari (Antara News) - Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi 23 orang imigran asal Iran karena memasuki wilayah hukum Indonesia secara tidak sah.
"Mereka memasuki wilayah hukum Indonesia tanpa melalui proses yang sah, sehingga tidak berhak tinggal di wilayah negara ini" kata Kepala Kantor Imigrasi Kendari Hendriartono di Kendari, Senin.
Pemulangan 23 warga negara asing tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pembiayaan dari International Organization for Migration (IOM), organisasi internasional untuk migrasi.
Hari Senin (19/8), Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi enam orang imigran asal Iran dengan biaya ditanggung imigran yang bersangkutan, yang lain menyusul. Selain itu ada 15 orang akan dipindahkan dari penanganan Kantor Imigrasi Kendari ke Kantor Imigrasi Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengakui rumitnya pengurusan administrasi pemulangan para imigran serta mahalnya biaya berdampak pada berlarut-larutnya para imigran berada di daerah ini. "Keberadaan imigran gelap di daerah ini sudah memusingkan Kantor Imigrasi Kendari karena harus memikirkan biaya penginapan, makan, pengawasan dan pemulangan mereka," kata Hendriartono.
Ia menambahkan jumlah imigran gelap yang berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kendari hingga pertengahan Agustus 2013 sebanyak 170 orang.