Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan pemerintah daerah mendukung gagasan pembangunan lembaga pemasyarakatan khusus bagi terpidana narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

"Pemprov Sultra akan menyediakan lahan untuk pembangunan lapas khusus bagi terdakwa maupun narapidana narkoba," kata Nur Alam usai memimpin upacara penyerahan surat remisi serangkaian peringatan HUT Ke-68 RI di Lapas Kelas IIA Kendari, Sabtu.

Pemerintah daerah memahami maksud Kementerian Hukum dan HAM Sultra yang meminta lahan bagi pembangunan lapas khusus terpidana narkoba demi optimalisasi penanganan dan pembinaan.

Idealnya memang terpidana narkoba tidak bercampur dengan terpidana lainnya karena mereka membutuhkan penanganan khusus dari para ahli jiwa maupun kesehatan, katanya.

Terpidana maupun tahanan kasus narkoba yang tersebar pada enam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara se-Sultra tercatat sebanyak 300 orang.

"Penyiapan lahan bagi pembangunan lapas khusus terpidana dan terdakwa narkoba bukan kebanggaan tetapi semata-mata untuk optimalisasi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Gubernur Sultra.

Secara terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sultra Sarlotha Merahabia mengatakan lapas khusus terpidana narkoba dibutuhkan karena dari tahun ke tahun jumlah terpidana menunjukkan peningkatan signifikan.

Terpidana maupun tahanan kasus narkoba yang tersebar pada enam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara se-Sultra tercatat sebanyak 300 orang.

Menurut dia, sebaiknya tersangka maupun terpidana kasus narkoba ditahan secara terpisah pada lapas khusus karena pembinaan dan penanganannya tidak sama dengan narapidana pada umumnya.

"Narapidana narkoba membutuhkan penanganan khusus dan pembinaan dari orang-orang terlatih namun tidak mungkin dilakukan di tengah-tengah narapidana lainnya," katanya.

Pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi mewujudkan pembangunan lapas khusus narkoba di daerah itu.

"Pemerintah daerah menyiapkan lahan dan Kementerian Hukum dan HAM mengalokasikan anggaran pembangunan," kata Sarlotha.

Pewarta : Oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024