Jakarta (Antara News) - Ribuan warga di Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berdesak-desakan untuk merebut zakat mal (harta) yang dibagikan Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di kediaman pribadinya di Lingkungan Perigi Dasan Agung, Selasa (6/8) malam.

Warga yang terdiri atas anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia yang berasal dari sekitar 12 lingkungan di Kelurahan Dasan Agung itu, berdesak-desakan karena tidak sabar mengunggu giliran untuk mendapatkan zakat mal atau biasa sisebut dengan "hol" dari Wali Kota Mataram masing-masing Rp10.000.

       Sementara di Gorontalo, aksi dorong tidak terhindarkan dan mengakibatkan sejumlah orang tua dan anak kecil terinjak-injak, saat pembagian zakat sebesar Rp20 ribu, di rumah mantan Wakil Walikota Gorontalo Feriyanto Mayulu.

       Akibat kejadian itu, seorang anak harus dievakuasi guna mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke rumah sakit Alu Sabu Gorontalo.

       Pemandangan seperti itu lumrah terjadi di Indonesia menjelang Idul Fitri. Warga berdesak-desakan untuk menerima zakat yang dibagikan. Bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.

       Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan pembagian zakat atau sedekah hendaknya direncanakan secara baik, benar, tertib dan lebih produktif.

       "Pembagian zakat jangan sampai menimbulkan efek negatif yang tidak diinginkan," katanya.

       Ma'ruf menambahkan pembagian zakat yang tidak direncanakan dengan baik bisa mengakibatkan terjadinya kekisruhan.

         Oleh karena itu, dia mengharapkan para pemberi zakat merencanakan pembagiannya dengan lebih baik. Bahkan lebih bagus jika pembayaran zakat itu melalui lembaga amil zakat.

       Pembagian zakat secara langsung, sambung dia, juga rentan dimanfaatkan untuk menarik simpati menjelang Pemilu 2014.

       "Membagikan zakat secara langsung kepada penerima masih menjadi budaya di Tanah Air," ujar Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Teten Kustiawan.

       Membagikan zakat secara langsung, sambung Teten, memiliki banyak kekurangan salah satunya menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

       Lagipula, lanjut dia, pembagian zakat secara langsung sifatnya hanya santunan.

       "Berbeda jika melalui amil zakat, penyaluran zakat bisa digunakan tidak hanya untuk santunan tetapi juga pemberdayaan," kata Teten.

      

                          Pemberdayaan

   Pada 2013, Baznas menargetkan bisa mengumpulkan zakat sebanyak Rp3 triliun.  
    Berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Bank Pembangunan Islam (IDB) potensi zakat nasional tahun 2011 adalah sebesar Rp217 triliun.

          Zakat yang dikumpulkan oleh Baznas adalah zakat mal atau zakat harta. Sedangkat zakat fitrah, sambung dia, diserahkan pengelolaannya melalui masjid namun dibawah koordinasi Baznas daerah.

         Teten menambahkan kepercayaan kepada lembaga amil zakat semakin meningkat dari tahun ke tahun.

        "Zakat yang berhasil dihimpun pada 2011 sebanyak Rp1,73 triliun, sedangkan pada 2012 sebanyak Rp2,2 triliun. Jadi terlihat ada peningkatan yang cukup besar," katanya.

          Teten mengatakan bahwa peningkatan besaran zakat yang terhimpun setiap tahunnya bekisar 15 hingga 30 persen. Hal itu, sambung dia, menunjukkan kepercayaan masyarakat pada lembaga amil zakat semakin meningkat.

          Meningkatnya kepercayaan masyarakat itu seiring dengan pengelolaan zakat yang semakin transparan, dilakukan audit dan kemudian dilakukan publikasi. Pada 2013, Baznas menargetkan bisa mengumpulkan zakat sebanyak Rp3 triliun.

         "Paling banyak zakat yang terhimpun itu pada saat Ramadhan bisa mencapai 60 persen dari total dana yang berhasil dihimpun per tahun," katanya menjelaskan.

        Meskipun demikian, dia mengakui terdapat kesenjangan antara potensi dan realisasi zakat. Untuk mengatasi hal itu, terdapat lima langkah yang dilakukan yakni sosialisasi, penguatan lembaga amil zakat, pemberdayaan zakat untuk berbagai program kerja, penguatan regulasi, kerja sama.

        Teten menceritakan zakat dapat digunakan untuk memberantas kemiskinan seperti pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz.

        "Selain diberikan dalam bentuk santunan, Baznas melakukan pemberdayaan pada masyarakat baik dari segi ekonomi, kemanusiaan, kesehatan dan lainnya," katanya.

        Pakar hukum bisnis Islam dari Surabaya Dr Abdul Salam Nawawi MAg menyatakan zakat akan lebih efektif diberikan dengan berbentuk program daripada diberikan dalam bentuk uang tunai.

        "Kalau diberikan dalam bentuk uang, nanti dipakai untuk beli rokok, telepon seluler, dan kebutuhan konsumtif lainnya, sehingga tidak akan efektif," kata Abdul Salam.

        Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan zakat dalam bentuk program itu tidak menyalahi hukum Islam, karena hal terpenting dari zakat adalah peruntukannya.

        "Peruntukan zakat ada delapan golongan yakni fakir (tidak berharta), miskin (tidak berpenghasilan), riqab (budak), gharim (pemilik utang), mualaf (baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), Ibnu Sabil (musyafir/perantau), dan amil (panitia zakat)," jelas Abdul Salam.

       Oleh karena itu, katanya, meski zakat itu diberikan dalam bentuk bedah rumah, pendidikan anak jalanan, dana bergulir untuk pedagang kecil, dan sebagainya tidak masalah, asalkan penerimanya adalah fakir, miskin, dan seterusnya.

        Menurut dia, penyaluran zakat dalam bentuk program itu lebih efektif, karena kemaslahatan zakat akan lebih terjamin. "Zakat itu penting, tapi manajemen zakat itu tidak kalah pentingnya," tukas Abdul Salam.

        Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam akun jejaring sosialnya di Twitter, mengharapkan pengembangan zakat bisa memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat akan dapat lebih sejahtera.

        Presiden menyambut baik usulan Ketua Baznas, Didin Hafidhuddin, untuk menjadikan tanggal 27 Ramadan sebagai Hari Zakat Nasional. Presiden berharap potensi zakat bisa terus dikembangkan sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat.

Pewarta : Oleh Indriani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024