Kendari, (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan nilai zakat Fitrah pada Ramadhan 1434 hijriah sebesar Rp28.000 per jiwa, setelah melalui rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari.
Kepala Bagian Kesejahteraan Humas Kota Kendari, Trikora Irianto, di Kendari, Sabtu, mengatakan meskipun umumnya jumlah yang akan dbayarkan seperti itu, namun berdasarkan hasil hasil rapat PHBI Kendari diputuskan bahwa nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
"Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari Rp21 ribu hingga Rp28 ribu, tergantung dari jenis beras makanan warga," kata Trikora.
Ia mengatakan, bagi warga yang mengonsumsi beras kelas I atau setara dengan kualitas beras kepala, dinilai sebesar Rp28 ribu atau setara 3,5 liter harga beras kepala.
"Kemudian warga yang mengkonsumsi beras kelas II setara dengan kualitas Pandan Wangi, dinilai Rp25 ribu atau seharga 3,5 liter beras pandan wangi," katanya.
Sedangkan warga yang mengonsumsi kelas III atau setara kualitas beras Dolog, pemerintah memberi nilai zakat sebesar Rp21 ribu atau seharga 3,5 liter beras dolog.
"Sementara bagi warga yang selama ini mengkonsumsi pangan non beras seperti jagung, sagu, umbi-umbian, maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp14.500 ribu," katanya.
Ia menjelaskan, jadwal penyerahan zakat tersebut dipastikan tidak berubah atau masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah nuzul quran.
"Tetapi tidak bisa kita pungkiri, bahwa masih banyak warga yang membayar zakat fitrah pada malam menjelang lebaran, sehingga para amil zakat kerepotan melayaninya," ujarnya.
Menurut dia, nilai zakat tersebut adalah hasil yang telah ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi antara Kepala Kantor Departemen Agama Kota Kendari, Ketua PHBI Sultra, Camat, Lurah dan PHBI Kecamatan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Humas Kota Kendari, Trikora Irianto, di Kendari, Sabtu, mengatakan meskipun umumnya jumlah yang akan dbayarkan seperti itu, namun berdasarkan hasil hasil rapat PHBI Kendari diputuskan bahwa nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
"Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari Rp21 ribu hingga Rp28 ribu, tergantung dari jenis beras makanan warga," kata Trikora.
Ia mengatakan, bagi warga yang mengonsumsi beras kelas I atau setara dengan kualitas beras kepala, dinilai sebesar Rp28 ribu atau setara 3,5 liter harga beras kepala.
"Kemudian warga yang mengkonsumsi beras kelas II setara dengan kualitas Pandan Wangi, dinilai Rp25 ribu atau seharga 3,5 liter beras pandan wangi," katanya.
Sedangkan warga yang mengonsumsi kelas III atau setara kualitas beras Dolog, pemerintah memberi nilai zakat sebesar Rp21 ribu atau seharga 3,5 liter beras dolog.
"Sementara bagi warga yang selama ini mengkonsumsi pangan non beras seperti jagung, sagu, umbi-umbian, maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp14.500 ribu," katanya.
Ia menjelaskan, jadwal penyerahan zakat tersebut dipastikan tidak berubah atau masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah nuzul quran.
"Tetapi tidak bisa kita pungkiri, bahwa masih banyak warga yang membayar zakat fitrah pada malam menjelang lebaran, sehingga para amil zakat kerepotan melayaninya," ujarnya.
Menurut dia, nilai zakat tersebut adalah hasil yang telah ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi antara Kepala Kantor Departemen Agama Kota Kendari, Ketua PHBI Sultra, Camat, Lurah dan PHBI Kecamatan.