Kendari (Antara News) - Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasional, ASS yang didakwa terlibat korupsi penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi Pasaribu, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruslan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto 3, junto pasal 4 junto pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain menuntut dengan hukuman delapan tahun penjra, JPU juga mewajibakn terdakwa mengembalikan uang negara sebesar Rp24 miliar lebih.

Jika terdakwa tidak dapat mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut, hukuman terdakwa ditambah empat tahun penjara dan langsung ditahan.

Pada sidang tersebut, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar biaya administrasi pengadilan sebesar Rp50 ribu.

Usai pembacaan tuntutan terseut, Ketua Majelis hakim, Effendi Pasaribu menunda sidang hingga Jum`at, 26 Juli 2013 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Sitanggang menilai tuntutan JPU tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Beberapa saksi, baik saksi biasa maupun saksi agli yang dihadirkan di persidangan, tidak melihat ada perbuatan tindak pidana dalam penjualan ore kadar rendah milik Pemkab Kolaka," katanya.

Bahkan kata dia, sejumlah saksi ahli berpendapat bahwa nikel kadar rendah yang dijual Direktur PT KMI bersama Bupati Kolaka, Buhari Matta melalui perjanjian jual beli, bukan aset daerah tapi milik PT Inco.

"Kalau ore itu milik PT Inco, maka JPU tidak layak menuntut terdakwa hingga delapan tahun penjara subsider 4 tahun penjara. Tuntutan itu terlalu berat bagi terdakwa," katanya.

Terdakwa ASS didkawa melakukan tindak pidana korupsi karena menjual tanah nikel milik Pemerintah Kabupaten Kolaka atas dasar perjanjian kerjasama antara terdakwa selaku Direktur Utama PT KIM dengan Bupati Kolaka, BM yang dibuat pada 28 Juli 2010.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati akan dijual tanah nikel kader rendah milik Pemerintah Kabupaten Kolaka sebanyak 222 ribu lebih metrik ton.

Namun kenyataannya, yang dijual hanya sebanyak 191 ribu metrik ton, sisanya masih menumpuk di lokasi penumpukan tanah nikel di Kolaka.

Akibat tindakan terdakwa menjual tanah nikel ke China itu, Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp24 miliar menurut JPU.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024