Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara meminta para kepala desa untuk menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang diberikan seebsar Rp100 juta/desa setiap tahun.

Wakil Ketua DPRD Sultra Sabaruddin Labamba di Kendari, Kamis mengimbau kepala desa untuk mempertanggungjawabkan dana hibah yang telah digunakan tahun 2012 sesuai mekanisme yang ada.

"Para kepala desa harus sadar untuk menyampaikan laporan pengunaan dana hibah tanpa ditagih oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Sultra karena memang dana itu terserap di desa," kata Sabaruddin politisi PAN.

Ia meyakini pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sultra tidak sulit dipertanggungjawabkan asalkan penggunaannya sesuai dengan yang tertera dalam proposal.

"Kan tidak sulit membuat laporan pertanggungjawaban karena disesuaikan saja dengan proposal. Kecuali ada yang fiktif harus siap bertanggungjawab secara hukum," katanya.

Secara terpisah Kepala BPMD Sultra M Nasir mengatakan sekitar 300 kepala desa belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibah sebesar Rp100 juta tahun 2012.

"BPMD sudah melayangkan surat kepada para kepala desa agar segera menyampaikan laporan penggunaan dana hibah. Harusnya laporan disampaikan Desember 2012 lalu," kata Nasir.

Para kepala desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana hibah untuk kepentingan pemeriksaan dari institusi terkait yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda).

"Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah berantai dari kepala desa dan BPMD kepada pemeriksa keuangan negara," katanya.

Bagi kepala desa yang tidak komperatif untuk melaporkan penggunaan danah hibah harus menanggung resiko secara hukum, katanya.

Pewarta : Oleh: Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024