Kendari,  (Antara News) - Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Tenggara, H Nasruan, SH mengatakan, sepanjang belum ada petunjuk atau surat pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri RI terkait pergantian antar waktu (PAW) sejumlah anggota DPRD maka hak dan kewajibannya masih tetap jalan.

"Sejauh ini, para anggota DPRD Sultra yang pindah partai belum bisa dihentikan pemberian hak-haknya karena yang berhak untuk menghentikan hak-hak itu setelah ada keputusan dari Mentari Dalam Negeri," kata Sekwan di Kendari, Senin.

Beberapa anggota DPRD Sultra yang pindah partai namun belum dil PAW diantaranya, Ny Suriyani Imran dari Partai Demokrat ke Partai Golkar, Slamet Riadi dari Partai PNBKI pinda ke PDIP dan H Syamsul Ibrahim dari Partai Demokrat ke Partai Amant Nasional.

Sedangkan ada beberapa anggota DPRD lainnya yang partainya tidak lolos verfikasi KPU sepetrti Abdul Hasan Mbou partai Patriot dan Ryha Madi dari Partai Bintang Reformasi, awalnya kedua calon ini pernah membangun komunikasi untuk bergabung ke Partai Amanat Nasional, namun saat verifikasi daftar calon sementara (DCS) tidak lolos.

"Kecuali dua anggota lainnya yakni A.Yani Muluk Partai Gerindra dan Ny ST Arfah Panudariama Partai Golkar, sejak adanya penetapan hukum sebagai terdakwa kasus APBD berjamaah anggota DPRD Kota Kendari (2004-2005), maka yang bersangkutan tidak lagi menerima haknya sebagai anggota DPRD Sultra," kata Nasruan.

Menurut Nmantan Asisten I Sekda Provinsi Sultra itu, sepanjang belum adanya surat Kemendagri terkait beberapa anggota DPRD yang pindah partai maka hak-haknya masih tetap diterima seperti biasanya. Apalagi yang bersangkutan masih tetap menjalankan tugsanya sebagai anggota DPRD biasa.

Disamping itu, surat dari partai pengusung juga belum ada yang masuk di sekretariat dewan, termasuk tanggapan dan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra juga belum ada sehingga dianggap masih normal seperti biasa.

Untuk tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, maka pihaknya telah mengutus salah satu kepala bagian sekretariat untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait anggota DPRD yang pindah partai tersebut.

"Pada prinsipnya Sekwan DPRD Sultra sudah menyurat ke Gubernur Sultra dan Mendagri untuk meminta petunjuk, namun sejauh ini belum ada tanggapan," katanya.

Pewarta : Oleh: Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024