Kendari (Antara News) - Sulawesi Tenggara dengan 12 kabupateni/kota ditambah dua kabupaten yang baru saja mekar menjadi daerah otonomi baru pada 2013, kekurangan tenaga pengawas khususnya di sektor ketenagakerjaan.

"Dengan luas wilayah daratan dan kepulauan di Sultra yang mencapai 1,2 juta kilometer persegi, sangat sulit untuk melakukan pengawasan dengan hanya memiliki 15 tenaga pengawas ketenagakerjaan," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra Ilham Latif, Senin malam.

Ia mengatakan hal itu saat menghadiri Temu Teknis Penerapan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI) dan Pengupahan 2013 yang diselenggarakan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Departemen Ketenakerjaan dan Transmigrasi di Kendari.

Temu teknis yang dibuka Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek kementerian Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nur Asiah itu, diikuti 50 peserta.

Mereka terdiri atas 20 orang unsur pengawas Dinas Nakertrans Provinsi dan kabupaten/kota, 20 orang dari unsur perusahaan dan 10 orang dari unsur serikat pekerja dan serikat buruh.

Menurut Ilham, dengan minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan berdampak ada beberapa kabupaten yang sama sekali belum memiliki tenaga pengawas.

"Yang pasti bahwa ada tiga kabupaten di Sultra, dilua dua kabupaten baru yang baru saja mekar tahun ini yang belum memiliki tenaga pengawas ketenagakerjaan," ujarnya seraya menambahkan, Sultra dengan potensi pertambangan yang cukup luas menyebabkan jumlah perusahaan yang bergerak pada usaha pertambangan dari tahun ketahun terus bertambah.

Artinya bahwa, dengan banyaknya perusahaan pertambangan yang sudah dan akan melakukan eksploitasi maupun eksploirasi, juga berdampak terbukanya peluang tenaga kerja lokal, nasional maupun tenaga asing bekerja di perusahaan itu.

"Bagaimanan bisa melakukan pengawasan tenaga kerja dengan jumlah perusahaan pertambangan, yang selama lima tahun terakhir ini membengkak hingga mencapai 500-an perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja di peruisahaan itu mencapai belasan ribu orang," kata Ilham Latif yang sekaligus melakukan curahan hati kepada Ibu Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Departemen Tenaga Kerja RI itu.

Mendengar keluhan itu, Nur Asiah mengatakan, berjanji akan memenuhi permintaan penambahan tenaga pengawas ketenagakerjaan khusus untuk tiga atau lima kabupaten yang belum memiliki tenaga pengawas.

Menurut Asiah, efektinya tenaga pengawasan itu dalam 1000-an tenaga kerja yang ada di perusahaan itu harus ada tenaga pengawas yang ditugaskan di wilayah itu. Sebab kinerja tenaga pengawas tidak hanya mengawasi dan memediasi bila terjadi perselisihan tempat mereka bekerja, namun juga bagaimana mampu memberi pencerahan antara pekerja, perusahaan dan pemkab setempat.

"Tentu dengan acara temu teknis penerapan norma NKWI dan pengupahan ini, akan memberi pembelajaran sekaligus menyatukan persepsi terkait beberapa Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku khususnya dibidang ketenagakerjaan," ujarnya.

Temu teknis penerapan norma NKWI dan pengupahan rtahun 2013 berlangsung selama dua hari dengan pemateri selain dari Direktorat Pengawasan Ketenagakerjaa RI juga beberapa nara sumber lainnya dari Kemenakertrans yang menguasai dibidangnya.

Pewarta : Oleh: Abdul Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024