Kendari (Antara News) - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengimbau perbankan agar melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada PPATK.

"Perbankan harus aktif melaporkan jika menemukan adanya transaksi mencurigakan di bank masing-masing agar kita bisa melacak para pelaku pencucian uang atau money laundry," kata Agus Santoso kepada wartawan usai melakukan dialog dengan insan pers dan perbankan di Kendari, Kamis.

PPATK, katanya, akan menjamin perlindungan bagi bank yang melaporkan transaksi mencurigakan tersebut, baik BUMN ataupun bank swasta akan mendapat perlindungan undang-undang.

Menurut dia, perbankan khususnya bank perkreditan rakyat (BPR) kemungkinan akan menjadi target para pelaku pencucian uang untuk melakukan aksinya.

"BPR berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat puncucian uang bagi para koruptor, pelaku narkoba, dan pelaku pembalakan liar. Karena itu kami mengimbau penyedia jasa keuangan agar tidak ragu melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini para pelaku kejahatan pencucian uang cenderung sudah menghindari transaksi di bank umum dan cenderung memanfaatkan BPR untuk menyimpan uang maupun transaksi lainnya.

"Karena itu, setiap transaksi di atas Rp500 juta wajib dicurigai dan harus dilaporkan, dan jika tidak sesuai dengan profil nasabah harus dicurigai," katanya.

Agus menyarankan agar pembatasan transaksi tunai yang sudah pernah dibahas di tingkat pusat bersama sejumlah kementerian harus dibuatkan aturan.

Pewarta : Oleh: Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024