Kendari, (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara sedang memverifikasi adminitrasi berkas bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Anggota KPUD Sultra Ashari Usman di Kendari, Kamis, mengatakan peminat bakal calon sementara DPD RI daerah pemilihan Sultra sebanyak 65 orang.
"Yang diverifikasi, antara lain, jumlah daftar dukungan calon. Mungkin saja ada foto copy kartu tanda penduduk yang ganda atau kartu penduduk yang tidak berlaku lagi," kata Ashari.
Berkas pendaftaran para caleg sedang dalam tahapan verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan sampai 6 Mei 2013.
"Para caleg masih bisa melengkapi berkasnya mulai 9 sampai 22 Mei, jika tidak dilengkapi sampai batas waktu itu maka dianggap tidak lolos," katanya.
Selain verifikasi KTP juga keabsahan ijazah akademik diperlukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bergelar akademik.
"Dalam verifikasi ijazah memang tidak sampai mendatangi perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan, kecuali jika ditemukan kejanggalan atau kecurigaan pemalsuan, namun sejauh ini kami belum menemukan," katanya.
Sesuai tahapan pada 22 April hingga 6 Mei pihaknya melakukan verifikasi berkas yang akan diumumkan pada 7-8 Mei, kemudian bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki mulai 9 sampai 22 Mei 2013.
"Bagi berkas yang belum lengkap termasuk bakal caleg yang belum melampirkan salinan ijazah kami akan kembalikan, untuk kemudian diperbaiki agar dilengkapi bakal caleg masing-masing," katanya.
Anggota KPUD Sultra Ashari Usman di Kendari, Kamis, mengatakan peminat bakal calon sementara DPD RI daerah pemilihan Sultra sebanyak 65 orang.
"Yang diverifikasi, antara lain, jumlah daftar dukungan calon. Mungkin saja ada foto copy kartu tanda penduduk yang ganda atau kartu penduduk yang tidak berlaku lagi," kata Ashari.
Berkas pendaftaran para caleg sedang dalam tahapan verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan sampai 6 Mei 2013.
"Para caleg masih bisa melengkapi berkasnya mulai 9 sampai 22 Mei, jika tidak dilengkapi sampai batas waktu itu maka dianggap tidak lolos," katanya.
Selain verifikasi KTP juga keabsahan ijazah akademik diperlukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bergelar akademik.
"Dalam verifikasi ijazah memang tidak sampai mendatangi perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan, kecuali jika ditemukan kejanggalan atau kecurigaan pemalsuan, namun sejauh ini kami belum menemukan," katanya.
Sesuai tahapan pada 22 April hingga 6 Mei pihaknya melakukan verifikasi berkas yang akan diumumkan pada 7-8 Mei, kemudian bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk memperbaiki mulai 9 sampai 22 Mei 2013.
"Bagi berkas yang belum lengkap termasuk bakal caleg yang belum melampirkan salinan ijazah kami akan kembalikan, untuk kemudian diperbaiki agar dilengkapi bakal caleg masing-masing," katanya.