Kendari,  (Antara Newas) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 71 terminal khusus tambang di provinsi ini belum memiliki izin operasi.

Gubernur Sultra Nur Alam, di Kendari saat Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah, Rabu mengatakan, jumlah keseluruhan terminal khusus sebanyak 74 hanya tiga yang memiliki izin operasi masing-masing di Kolaka, Konawe Utara, dan Kota Kendari.

"Bahkan dari jumlah 74 terminal khusus tersebut, sebanyak 61 terminal khusus tidak memiliki izin prinsip, hanya 13 yang memiliki izin lokasi, enam memiliki izin pembangunan, dan tiga memiliki izin operasi," katanya.

Ia mengatakan syarat sebuah belabuhan atau terminal khusus tambang harus memenuhi empat izin yakni izin prinsip, izin lokasi, izin pembangunan, dan izin operasi.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 24, PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan disebutkan bahwa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

"Tetapi dengan ketentuan menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor kepada petugas BEA da cukai, imigrasi dan karanina, atau mendatangkan petugas BEA dan cukai, imigrasi, dan karantina dari pelabuhan atau termibal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri," kata gubernur.

Dikatakan, kapal yang melakukan angkutan laut luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan diatas katanya, dikenai sanksi tidak diberikan izin pelayanan di pelabuhan tau terminal khusus.

Menurut gubernur Nur Alam, baru satu terminal khusus di Sultra yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yaitu milik PT Stargate Pasifik Resources yang telah mendapatkan izin operasi dari Dirjen Perla mengenai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai SK bersama tigaa menteri yang terkait dengan pelabuhan eksport maka hanya ada dua pelabuhan eksport yaitu Pelabuhan Pomalaa dan Pelabuhan Umum Kendari.

Berdasarkan informasi dari pengelola pelabuhan khusus Pomalaa dan Adpel Kendari tidak pernah ada laporan mengenai pengangkutan bijih nikel ke luar negeri, melalui pelabuhan Pomalaa maupun Pelabuhan umum Kendari.

"Saya instruksikan kepada Dinas Perhubungan dan SKPD terkait termasuk instansi vertikal untuk meneliti, mendatar permasalahan dan pelanggaran secara terinci dan laporkan kepada saya," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024