Kolaka (ANTARA News) - Para aktifis yang tergabung dalam Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, berunjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka, mendesak untuk segera membentuk tim evaluasi terpadu guna mengaudit keuangan yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) "Aneka Usaha" Kolaka.

"Kami minta pihak legislatif untuk segera membentuk tim terpadu independen guna melakukan evaluasi dan mengaudit keuangan Perusda karena selama tiga bulan terakhir perusahaan ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp2 miliar," kata aktivis Lider, Herman.

Selain itu, Lider menyoroti terbitnya surat keputusan definitif Bupati Kolaka per tanggal 1 April 2013 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusda yang definitif  karena dinilai tidak sesuai prosedural dan tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kolaka.

"Terbitnya SK pengangkatan direktur utama definitif itu  menyalahi Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Perusda karena tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan yang seharusnya melalui DPRD," kata Herman.

Menurut mereka, dalam Perda Perusda itu pasal 23 disebutkan bahwa paling lama tiga bulan sebelum masa jabatan direksi berakhir, badan pengawas sudah mengajukan calon direksi kepada Bupati.

Begitu pada pasal 24 ayat 1, Bupati mengangkat pelaksana tugas direksi, apabila direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, dan pada pasal 2 pengangkatan pelaksana tugas ditetapkan oleh bupati dengan masa jabatan selama tiga bulan.

"Meskipun sebelumnya Sukma Kutana sudah pernah mengikuti tes seleksi pencalonan direksi, yang hasilnya dinyatakan tidak lulus, sehingga kalau diangkat sebagai direksi untuk menggantikan direksi yang meninggal tetap harus kembali menjalan tes," ujarnya seraya menambahkan, pergantian di jajaran direksi Perusda ini tidak mengenal PAW karena bukan organisasi politik.

Oleh karena itu, para aktifis Lider Sultra meminta SK Bupati Kolaka yang mengangkat pelaksana direktur utama Perusaha agar segera dicabut, dan juga mendesak Pj. Bupati Kolaka dan panitia seleksi direksi untuk melakukan proses penjaringan calon direksi yang baru.

Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir yang didampingi tiga anggota Komisi II di hadapan para aktifis Lider itu menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya SK Bupati mengenai pengangakatan direktur Perusda yang definitif itu.

"DPRD sebagai lembaga kontrol tidak mengetahui kalau sudah ada SK Bupati mengenai pengangkatan direktur utama Perusda yang definitif, oleh karena itu, hingga kini DPRD masih menganggap Sukma kutana itu sebagai pelaksana saja," kata Parmin.

Parmin juga mengatakan, kalau selama ini pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam mengeluarkan kebijakan yang strategis tidak pernah diketahui oleh pihak DPRD.

"Meskipun demikian sebagai lembaga kontrol dan pengawasan, pihak DPRD Kolaka sering menyurat kepada pihak eksekutif guna mempertanyakan kebijakan yang dilakukan oleh pihak eksektuif itu," katanya.

Parmin juga menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti adanya laporan tentang pengelolaan keuangan Perusda dalam tiga bulan terakhir ini, dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama instansi terkait.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kolaka, Syarifuddin bahwa terbitnya SK Bupati mengenai pengangkatan direktur utama Perusda yang definitif terkesan dipaksakan dan melanggar konstitusi karena tidak sesuai Perda tentang Perusda.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Perusda Kolaka, Sukma Kutana yang didampingi Direktur Operasional Lukman Syahrir dan Direktur Keuangan Riamin Basire menjelaskan bahwa penggunaan dana selama ini merupakan keputusan bersama jajaran direksi.

"Semua dana yang keluar di Perusda Kolaka melalui satu pintu. Selain untuk kebutuhan gaji pegawai dan operasional, juga Perusda selama ini  melakukan urusan yang terkait dengan kepentingan perusahaan," ujarnya.

"Hal ini, wajar karena banyaknya operasional perusahaan yang harus dibayarkan seperti pengurusan clean and clear (CNC) lokasi IUP milik Perusda dan kebutuhan finasial lainnya. Jadi kalau memang ada tuduhan korupsi di tubuh perusda ini adalah kesalahan besar karena semua yang kita lakukan diketahui jajaran direksi," ujarnya.

Mengenai SK Bupati Kolaka tentang pengangkat direktur utama definitif, Sukma Kutana mengakui baru menerima SK tersebut saat mengikuti acara kegiatan di DPRD pada pekan ini.

Sukma juga mengatakan, pihak Perusda mengapresiasi aksi yang dilakukan Lider sebagai bentuk mawas diri bagi jajaran direksi dan dirinya selalu siap untuk dikritik.

"Kami terbuka untuk dikritik kalau memang ada yang salah dalam menjalankan manajemen Perusda ini," ujar Direktur operasional Perusda Kolaka, Lukman Syahrir.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024