Unaaha (ANTARA News) - Ribuan massa pendukung beberapa calon bupati/wakil bupati Konawe, yang ikut bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada), Selasa, mengepung KPU Konawe di Unaaha, dengan tuntutan meminta lima anggota komosioner setempat dipecat karena terindikasi banyak melakukan pelanggaran Pilkada.

Massa pendukung tujuh calon bupati/wakil bupati yang mengepung kantor KPU tersebut menilai penemuan delapan kotak suara di rumah pribadi Ketua PPK Kecamatan Unaaha di Kelurahaan Unaaha, merupakan bukti kuat pelanggaran Pilkada yang dilakukan anggota KPU.

"Oleh karena itu, anggota KPU Konawe harus bertanggung jawab dengan masalah itu, mereka harus dipecat dari keanggotaan KPU dan dilakukan pemungutan suara ulang," teriak Amran, pendukung calon bupati/wakil bupati Irawan Laliasa - Burhanuddin Abu Kasim (Ilham) saat menyampaikan orasinya di depan kantor KPU Konawe di Unaaha, Selasa.

Menurut Amran, tindakan Ketua PPK Unaaha Muliadi yang tertangkap tangan menyimpan delapan kotak suara, sebagai upaya sistematis yang dilakukan KPU untuk memenangkan pasangan calon bupati/wakil bupati tertentu.

Oleh karena itu kata dia, lima anggota KPU Konawe sudah harus dipecat karena hasil kerjanya tidak bisa lagi dipercaya sebagai penyelenggara pilkada yang jujur dan adil.

"Bagaimana kita bisa mempercayai hasil pilkada, kalau penyelenggaranya sendiri terlibat dalam melakukan kecurangan pilkada," katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan oratornya lainnya, Amrul, pendukung calon bupati/wakil bupati Syamsul Ibrahim-Litanto (Sultan).

Menurutnya, hasil pilkada Konawe yang menempatkan pasangan Kery Saiful Konggoasa/Parenrengi sebagai peraih suara terbanyak menurut hasil perhitungan cepat dari Jaringan Survei Indonesia (JSI), diwarnai dengan banyak kecurangan.

"Kami minta agar dilakukan pemungutan suara ulang, karena KPU tidak netral dalam menyelenggarakan Pilkada," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Konawe, Sukiman Tosugi yang dihubungi di Unaaha mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menghimbau seluruh KPPS dan PPK untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau kemudian ada KPPS dan anggota PPK yang melakukan kecurangan atau manipulasi suara, bisa terungkap dalam formulir C-1 yang dipegang para saksi dari masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati.

"Saya kira para saksi dari masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati ikut mencatat hasil perolehan suara saat perhitungan kertas surat suara dilakukan di setiap TPS," katanya.

Dari hasil perhitungan masing-masing saksi tersebut kata dia, bisa terungkap jelas, jika ada penggelumbungan suara yang dilakukan oleh PPK atau KPU. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024