Bombana, (ANTARA News) - PT Billy Indonesia perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bomaban, Sulawesi Tenggara menggelar konsultasi publik terkait penambangan nikel dalam rangka memperoleh perpanjangan surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL) yang telah berakhir izin penggunaannya pada Tahun 2012.
Kepala Bidang Pengendalian, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bombana, Makmur, di Rumbia Ibukota Bombana, Rabu, mengatakan PT Billy Indonesia akan memperpanjang SKKL sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivitas penambangan pada wilayah usahanya di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Bombana.
"SKKL PT Billy yang pertama diterbitkan pada 2007 lalu dan berlaku selama lima tahun. Pada 2012 SKKL tersebut berakhir, sehingga untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut, pihak perusahaan harus melakukan konsultasi publik," kata Makmur.
Dalam konsultasi publik tersebut lanjut Makmur, pihak perusahaan diminta untuk melakukan kegiatan penambangan yang berbasis mensejahterakan rakyat, diikuti dengan perekrutan karyawan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, serta membentuk tim independen untuk menangani dana community development (pertanggung jawaban sosial/Comdev).
"Perusahaan juga diminta untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif dari kegiatan penambangan seperti banjir bandang dan polusi udara," tambah Makmur.
Selain itu, pihak perusahaan juga harus membebaskan dan mengganti rugi lahan milik warga yang belum terselesaikan dengan sistem manajemen transparansi dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bagi sesama pemilik lahan, khususnya yang lahannya sudah diselesaikan.
"Dan yang paling penting adalah pihak perusahaan diminta untuk membangun bendungan (chekdum) permanen sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak DPRD Bombana," kata Makmur.
Menurut Makmur, pada dasarnya masyarakat khususnya di sekitar kawasan penambangan tidak mempermasalahkan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT Billy, apabila semua persyaratan tersebut dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Oleh karena itu, Makmur berharap agar pihak perusahaan dan masyarakat setempat dapat terus menjalin komunikasi sehingga terbangun pola strategis upaya meningkatkan kesejahteraan.
Dalam konsultasi publik tersebut hadir antara lain Camat Kabaena Timur La Oge, Kapolsek Kabaena Timur AKP Asmin, para lurah dan kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat.(Ant).
Kepala Bidang Pengendalian, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bombana, Makmur, di Rumbia Ibukota Bombana, Rabu, mengatakan PT Billy Indonesia akan memperpanjang SKKL sebagai salah satu syarat untuk melakukan aktivitas penambangan pada wilayah usahanya di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Bombana.
"SKKL PT Billy yang pertama diterbitkan pada 2007 lalu dan berlaku selama lima tahun. Pada 2012 SKKL tersebut berakhir, sehingga untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut, pihak perusahaan harus melakukan konsultasi publik," kata Makmur.
Dalam konsultasi publik tersebut lanjut Makmur, pihak perusahaan diminta untuk melakukan kegiatan penambangan yang berbasis mensejahterakan rakyat, diikuti dengan perekrutan karyawan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, serta membentuk tim independen untuk menangani dana community development (pertanggung jawaban sosial/Comdev).
"Perusahaan juga diminta untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif dari kegiatan penambangan seperti banjir bandang dan polusi udara," tambah Makmur.
Selain itu, pihak perusahaan juga harus membebaskan dan mengganti rugi lahan milik warga yang belum terselesaikan dengan sistem manajemen transparansi dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bagi sesama pemilik lahan, khususnya yang lahannya sudah diselesaikan.
"Dan yang paling penting adalah pihak perusahaan diminta untuk membangun bendungan (chekdum) permanen sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak DPRD Bombana," kata Makmur.
Menurut Makmur, pada dasarnya masyarakat khususnya di sekitar kawasan penambangan tidak mempermasalahkan adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT Billy, apabila semua persyaratan tersebut dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Oleh karena itu, Makmur berharap agar pihak perusahaan dan masyarakat setempat dapat terus menjalin komunikasi sehingga terbangun pola strategis upaya meningkatkan kesejahteraan.
Dalam konsultasi publik tersebut hadir antara lain Camat Kabaena Timur La Oge, Kapolsek Kabaena Timur AKP Asmin, para lurah dan kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat.(Ant).