Kendari, (Antara News) - Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ARM) Sulawesi Tenggara, Kamis, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, menuntut penuntasan kasus pungutan liar (pungli) dana sumbangan pihak ketiga (SPK).

Massa yang dipelopori oleh mahasiswa itu, menuju DPRD Sultra dengan cara berjalan kaki dari Alun-alun Kota Kendari sekitar pukul 11.00 wITA.

Saat menggelar orasi, mereka mengatakan diduga sedikitnya Rp2 triliun dana sumbangan pihak ketiga (SPK) di provinsi Sultra dari ratusan perusahaan tak jelas dasar hukum dan peruntukannya.

Karena itu, massa menuntut pembongkaran kasus pungli dana sumbangan pihak ketiga (SPK), meminta Gubernur Sultra harus bertanggungjawab atas penerbitan peraturan gubernur (PERGUB) Nomor 8 Tahun 2010 tentang sumbangan pihak ketiga itu.

Massa juga menuntut pencabutan Pergub terkait sumbangan pihak ketiga itu dan mendesak DPRD Sultra untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)) dan mengundang pihak terkait selama 2x24 jam.

Koordinator aksi, Al Hayun, mengatakan Pergub tersebut secara hukum bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, bertentangan kepentingan umum dan menghambat peningkatan iklim investasi di daerah.

"Pergub Nomor 8 Tahun 2010 dinilai berpotensi korupsi dan semestinya harus segera dicabut," katanya.

Massa yang mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian itu kemudian diterima oleh wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang.

Endang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan membicarakan di tataran DPRD Sultra.

Setelah mendengar penjelasan dari anggota legislatif, masa kemudian secara perlahan meninggalkan gedung DPRD itu dengan teratur.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024