Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meminta perusahaan di daerah itu untuk mematuhi pembayaran upah minimum kota (UMK) tahun 2013 yang mulai berlaku per Januari 2013.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendari As`ad di Kendari, Rabu mengatakan, berdasarkan keputusan dewan pengupahan daerah kota Kendari, UMK 2013 Kendari sebesar Rp1,2 juta atau naik 11 persen dari UMK 2012.
"Keputusan dewan pengupahan menetapkan upah minim Kota pada tahun 2013 naik sebesar 11 persen dari UMK tahun sebelumnya. Hal itu tidak boleh dilanggar pihak perusahaan," kata As`ad.
Ia mengatakan, bahwa keputusan yang diambil tersebut berdasarkan berbagai peertimbangan dan kajian salah satunya dengan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi karyawan.
Menurutnya, semua unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan sudah menyepakati UMK tersebut, sehingga pihak perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut akan diberikan sanksi, karena dianggap melanggar aturan.
"Jika ada perusahaan yang melanggar aturan yang sudah kita buat tentu akan kami berikan sanksi, mungkin bisa jadi teguran dulu setelah itu sanksi tertulis, kalau memang masih tidak menjalankan keputusan yang telah disepakati, maka akan kita cabut izin usahanya," katanya.
Hingga saat ini katanya, belum ada keluhan yang disampaikan perusahaan yang keberatan terhadap UMK tersebut, sehingga dianggap tidak ada masalah dengan besaran UMK tersebut.
As`ad juga menghimbau kepada seluruh karyawan yang merasa dirugikan perusahaannya agar mengadukan permasalahan kepada Dinsosnakertrans, upayakan tidak disampaikan dengan cara demo atau aksi.
"Saya imbau kepada karyawan, kalau memang dirugikan oleh perusahaan tempat bekerja, jangan langsung melakukan aksi, lebih bagus datang dulu kepada kami, nanti kami coba tengahi apa yang sebenarnya menjadi tuntutan dari karyawan," katanya.
Menurut As`ad, jika karyawan melakukan aksi unjuk rasa malahan akan memberikan dampak negatif, karena terkadang perusahaan akan semakin mengambil langkah yang tidak menguntungkan bagi karyawan itu sendiri.
"Alangkah bagusnya kalau permasalahan itu dibicarakan bersama-sama, jangan ada aksi unjuk rasa karena itu tidak akan menguntungkan karyawan maupun pihak perusahaan. Dinsosnakertrans akan memfasilitasi permasahkan itu dengan perusahaan bersangkutan," katanya. (Ant).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendari As`ad di Kendari, Rabu mengatakan, berdasarkan keputusan dewan pengupahan daerah kota Kendari, UMK 2013 Kendari sebesar Rp1,2 juta atau naik 11 persen dari UMK 2012.
"Keputusan dewan pengupahan menetapkan upah minim Kota pada tahun 2013 naik sebesar 11 persen dari UMK tahun sebelumnya. Hal itu tidak boleh dilanggar pihak perusahaan," kata As`ad.
Ia mengatakan, bahwa keputusan yang diambil tersebut berdasarkan berbagai peertimbangan dan kajian salah satunya dengan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi karyawan.
Menurutnya, semua unsur yang tergabung dalam dewan pengupahan sudah menyepakati UMK tersebut, sehingga pihak perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut akan diberikan sanksi, karena dianggap melanggar aturan.
"Jika ada perusahaan yang melanggar aturan yang sudah kita buat tentu akan kami berikan sanksi, mungkin bisa jadi teguran dulu setelah itu sanksi tertulis, kalau memang masih tidak menjalankan keputusan yang telah disepakati, maka akan kita cabut izin usahanya," katanya.
Hingga saat ini katanya, belum ada keluhan yang disampaikan perusahaan yang keberatan terhadap UMK tersebut, sehingga dianggap tidak ada masalah dengan besaran UMK tersebut.
As`ad juga menghimbau kepada seluruh karyawan yang merasa dirugikan perusahaannya agar mengadukan permasalahan kepada Dinsosnakertrans, upayakan tidak disampaikan dengan cara demo atau aksi.
"Saya imbau kepada karyawan, kalau memang dirugikan oleh perusahaan tempat bekerja, jangan langsung melakukan aksi, lebih bagus datang dulu kepada kami, nanti kami coba tengahi apa yang sebenarnya menjadi tuntutan dari karyawan," katanya.
Menurut As`ad, jika karyawan melakukan aksi unjuk rasa malahan akan memberikan dampak negatif, karena terkadang perusahaan akan semakin mengambil langkah yang tidak menguntungkan bagi karyawan itu sendiri.
"Alangkah bagusnya kalau permasalahan itu dibicarakan bersama-sama, jangan ada aksi unjuk rasa karena itu tidak akan menguntungkan karyawan maupun pihak perusahaan. Dinsosnakertrans akan memfasilitasi permasahkan itu dengan perusahaan bersangkutan," katanya. (Ant).