Kendari,  (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah itu agar wajib memiliki seragam Korpri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Abidin, mengatakan seragam Korpri tersebut wajib dipakai saat upacara setiap tanggal 17 atau hari-hari besar lainnya.

"Banggalah menjadi bagian dari Korps Pegawai Negeri RI, pakaian seragam adalah salah satu dari disiplin dan identitas PNS," kata Zainal saat memimpin Apel hari kesadaran Nasional yang dihadiri Gabungan SKPD lingkup Prov Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis.

Ia mengatakan, sesuai dengan perubahan seragam resmi anggota Korpri di seluruh Indonesia yang dikeluarkan melalui Peraturan Dewan Korpri Nasional No 2 Tahun 2011 tentang pakaian seragam Korpri, Sekda menghimbau seluruh SKPD Prov Sultra agar wajib memiliki seragam Korpri yang baru, jika perlu pengadaan baju seragam Korpri di masing-masing SKPD.

Menurut Zainal, tahun ini adalah tahun peningkatan kedisiplinan dan kinerja, kedisiplinan jangan karena takut kepada atasan tetapi harus tumbuh dari dalam diri sendiri secara ikhlas.

"Penting meningkatkan kapasitas guna profesionalisme pelayanan pada masyarakat, serta disiplin PNS sesuai aturan perundangan, sehingga dengan demikian PNS menjadi abdi negara yang baik serta berdaya guna bagi bangsa dan masyarakat," katanya.

Selanjutnya, kata Zainal, dalam menjalankan tugas PNS jangan hanya menuntut haknya, dan mengabaikan kewajibannya, akan tetapi antara hak dan kewajiban harus berimbang juga loyal terhadap kebijakan pimpinan yang sesuai aturan.

Menyinggung masalah hirarki, Sekda menegaskan bahwa dalam tataran birokrasi, hirarki harus dimaknai antara atasan dan bawahan dimana sebagai staf harus memahami mana yang sifatnya rahasia dan mana yang tidak.

"Dalam bekerja diharapkan harus tekun, profesional, loyal dan mengikuti aturan yang ada. Jika itu kita implementasikan maka niscaya akan berfaedah bagi diri kita maupun orang lain," katanya.

Mengenai tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) lingkup Prov Sultra katanya, untuk tahun ini tetap dilanjutkan oleh Gubernur Sultra.

"Untuk itu, kepada seluruh jajaran staf untuk lebih fokus dalam melaksanakan tugas khususnya penyelenggaraan pemerintahan, menyukseskan program pembangunan serta melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap dampak dari dinamika yang ada agar sasaran pembangunan tercapai," pungkasnya.(Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024