Kolaka (ANTARA News) - Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Parmin Dasir, Kamis, mengesahkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2013.
Pada rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota legislatif dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu, Bupati Kolaka, Buhari Matta menyampaikan pendapat akhir tentang APBD itu, mengatakan, pengesahan APBD ini untuk mengimplementasikan tugas-tugas desentralisasi, dan tugas perbantuan yang dijabarkan dalam bidang dan program SKPD.
"Ini juga untuk mempertajam target program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian visi 'Kolaka Emas' tahun 2010-2014," katanya.
Program ini juga dijabarkan dalam gerakan pembangunan masyarakat sejahtera (Gerbangmastra), melalui pola pendekatan operasional "bedah Kecamatan" dengan melakukan demonstrasi kerja terpadu yang melibatkan stake holder, baik pemerintah kabupaten Kolaka, pemerintah provinsi Sultra maupun pemerintah pusat, di samping itu juga melibatkan seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha.
Buhari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2013 memfokuskan pembangunan wilayah perkotaan, dengan tetap melanjutkan pembangunan pemantapan 10 program "bebas" di antaranya bebas bangunan sekolah darurat, bebas penyakit sosial masyarakat.
Selain itu, juga tetap melanjutkan program bedah rumah, bedah tambak, dan bedah bandara.
Buhari juga menjelaskan, pemerintah daerah juga telah mengsinkronkan beberapa kegiatan priorotas dengan program kegiatan "Bahteramas" dari Pemerintah Provinsi Sultra seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan murah dan terjangkau.
"Selain itu tetap singkron dengan program peningkatan pelayanan pemerintah lini depan melalui dana 'block grant', begitu juga dengan program pemerintah pusat yang telah tertuang dalam 11 program prioritas nasional dan tiga program prioritas lainnya," kata Ketua DPW PPP Sultra itu.
Buhari menyebutkan, sesuai rancangan awal, APBD Kolaka tahun 2013 sebesar Rp879 miliar lebih, yang terdiri dari komponen pendapatan daerah sebesar Rp869 miliar dan belanja daerah sebesar Rp869 miliar lebih.
"Begitu juga dengan komponen penerimaan pembiayaan Rp10 miliar serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,8 miliar mengalami pergeseran setelah tim anggaran legislatif melakukan pembahasan, baik pada tingkat komisi maupun SKPD," kata Buhari.
Setelah pembahasan dengan memperhatikan hasil evaluasi dari Gubernur Sultra, kata Buhari, APBD tahun 2013 naik menjadi Rp906 miliar lebih terdiri dari komponen pendapatan Rp886 miliar, dan belanja Rp896 miliar lebih serta komponen penerimaan Rp20 miliar dan pembiayaan Rp9,8 miliar.
"Dari seluruh tahapan pembahasan yang diagendakan oleh DPRD terdapat kesamaan pandangan, terutama substansi APBD 2013 bernuansa lebih mendorong pada pengentasan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi rakyat serta kegiatan prioritas lainnya yang sifatnya mendesak," ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut selain mengesahkan APBD tahun 2013, DPRD juga mengesahkan rancangan perda usulan pemerintah menjadi perda masing-masing Perda tentang pajak daerah dan Perda tentang retribusi pemakian kekayaan daerah berupa laboratorium, serta Perda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retibusi daerah. (Ant).
Pada rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota legislatif dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu, Bupati Kolaka, Buhari Matta menyampaikan pendapat akhir tentang APBD itu, mengatakan, pengesahan APBD ini untuk mengimplementasikan tugas-tugas desentralisasi, dan tugas perbantuan yang dijabarkan dalam bidang dan program SKPD.
"Ini juga untuk mempertajam target program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian visi 'Kolaka Emas' tahun 2010-2014," katanya.
Program ini juga dijabarkan dalam gerakan pembangunan masyarakat sejahtera (Gerbangmastra), melalui pola pendekatan operasional "bedah Kecamatan" dengan melakukan demonstrasi kerja terpadu yang melibatkan stake holder, baik pemerintah kabupaten Kolaka, pemerintah provinsi Sultra maupun pemerintah pusat, di samping itu juga melibatkan seluruh komponen masyarakat dan dunia usaha.
Buhari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2013 memfokuskan pembangunan wilayah perkotaan, dengan tetap melanjutkan pembangunan pemantapan 10 program "bebas" di antaranya bebas bangunan sekolah darurat, bebas penyakit sosial masyarakat.
Selain itu, juga tetap melanjutkan program bedah rumah, bedah tambak, dan bedah bandara.
Buhari juga menjelaskan, pemerintah daerah juga telah mengsinkronkan beberapa kegiatan priorotas dengan program kegiatan "Bahteramas" dari Pemerintah Provinsi Sultra seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan murah dan terjangkau.
"Selain itu tetap singkron dengan program peningkatan pelayanan pemerintah lini depan melalui dana 'block grant', begitu juga dengan program pemerintah pusat yang telah tertuang dalam 11 program prioritas nasional dan tiga program prioritas lainnya," kata Ketua DPW PPP Sultra itu.
Buhari menyebutkan, sesuai rancangan awal, APBD Kolaka tahun 2013 sebesar Rp879 miliar lebih, yang terdiri dari komponen pendapatan daerah sebesar Rp869 miliar dan belanja daerah sebesar Rp869 miliar lebih.
"Begitu juga dengan komponen penerimaan pembiayaan Rp10 miliar serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9,8 miliar mengalami pergeseran setelah tim anggaran legislatif melakukan pembahasan, baik pada tingkat komisi maupun SKPD," kata Buhari.
Setelah pembahasan dengan memperhatikan hasil evaluasi dari Gubernur Sultra, kata Buhari, APBD tahun 2013 naik menjadi Rp906 miliar lebih terdiri dari komponen pendapatan Rp886 miliar, dan belanja Rp896 miliar lebih serta komponen penerimaan Rp20 miliar dan pembiayaan Rp9,8 miliar.
"Dari seluruh tahapan pembahasan yang diagendakan oleh DPRD terdapat kesamaan pandangan, terutama substansi APBD 2013 bernuansa lebih mendorong pada pengentasan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi rakyat serta kegiatan prioritas lainnya yang sifatnya mendesak," ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut selain mengesahkan APBD tahun 2013, DPRD juga mengesahkan rancangan perda usulan pemerintah menjadi perda masing-masing Perda tentang pajak daerah dan Perda tentang retribusi pemakian kekayaan daerah berupa laboratorium, serta Perda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retibusi daerah. (Ant).