Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM menetapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin di Jawa Barat sebagai tempat khusus untuk para narapidana tindak pidana korupsi.
"Secara bertahap narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke lapas Sukamiskin karena di sana satu sel diisi satu orang sehingga dapat lebih memudahkan pengawasan," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam acara Refleksi Akhir Tahun Penegak Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu.
Ia beralasan bahwa korupsi merupakan kejahatan "white collar crime" dengan pelaku yang memiliki pendidikan tinggi sehingga harus ada perlakuan yang berbeda.
"Lapas Sukamiskin juga sedang direnovasi agar sarana dan prasarana dapat diarahkan khusus untuk narapidana korupsi yang pembinaannya berbeda," ungkap Denny.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin seusai acara tersebut, perpindahan narapidana sudah mulai dilakukan sejak 6 bulan lalu.
"Pada pemindahan pertama ada 13 narapidana korupsi yang dipindahkan sedangkan minggu lalu juga ada 20 narapidana korupsi yang dipindahkan dari Jakarta, tapi masih ada juga narapidana korupsi yang berasal dari wilayah Jawa Barat jadi jumlah total adalah sekitar 50 orang," kata Sihabudin.
Dari narapidana tersebut antara lain adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang divonis dengan total hukuman penjara selama 28 tahun karena melakukan sejumlah perkara pidana seperti korupsi, pencucian uang, pemalsuan paspor, penggelapan pajak dan penyuapan.
Selain Gayus, masih ada mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin yang mendapat putusan hukuman penjara 4 tahun di tingkat kasasi dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 20 miliar.
Namun Juru Bicara KPK Johan Budi dalam acara yang sama menyatakan lebih memilih Lapas Nusakambangan Jawa Tengah sebagai tempat pemenjaraan koruptor karena dinilai dapat menimbulkan efek jera.
"Yang lebih maju adalah pemikiran beberapa waktu lalu ketika mengusulkan untuk ditempatkan di lapas khusus, apakah itu di Nusakambangan yang sudah ada atau ditaruh di pulau terpencil, sebenarnya bukan soal tempatnya tapi apakah dapat menimbulkan detterent effect (efek jera)," kata Johan.
Ia menilai bahwa bila menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai penjara pelaku tindak pidana korupsi perlu dipersiapkan dengan matang.
"Misalnya soal pengawasan, berinteraksi, apakah itu menimbulkan 'deterent effect' atau tidak, hal itu perlu ditinjau kembali jadi apakah LP Sukamiskin ini bisa memberikan efek jera? Jadi perlu dipikirkan lagi," tambah Johan.
Menurut Sihabudin, Lapas Sukamiskin saat ini menampung 360 narapidana yang terdiri dari narapidana tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.(Ant).
"Secara bertahap narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke lapas Sukamiskin karena di sana satu sel diisi satu orang sehingga dapat lebih memudahkan pengawasan," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam acara Refleksi Akhir Tahun Penegak Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu.
Ia beralasan bahwa korupsi merupakan kejahatan "white collar crime" dengan pelaku yang memiliki pendidikan tinggi sehingga harus ada perlakuan yang berbeda.
"Lapas Sukamiskin juga sedang direnovasi agar sarana dan prasarana dapat diarahkan khusus untuk narapidana korupsi yang pembinaannya berbeda," ungkap Denny.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin seusai acara tersebut, perpindahan narapidana sudah mulai dilakukan sejak 6 bulan lalu.
"Pada pemindahan pertama ada 13 narapidana korupsi yang dipindahkan sedangkan minggu lalu juga ada 20 narapidana korupsi yang dipindahkan dari Jakarta, tapi masih ada juga narapidana korupsi yang berasal dari wilayah Jawa Barat jadi jumlah total adalah sekitar 50 orang," kata Sihabudin.
Dari narapidana tersebut antara lain adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang divonis dengan total hukuman penjara selama 28 tahun karena melakukan sejumlah perkara pidana seperti korupsi, pencucian uang, pemalsuan paspor, penggelapan pajak dan penyuapan.
Selain Gayus, masih ada mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin yang mendapat putusan hukuman penjara 4 tahun di tingkat kasasi dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 20 miliar.
Namun Juru Bicara KPK Johan Budi dalam acara yang sama menyatakan lebih memilih Lapas Nusakambangan Jawa Tengah sebagai tempat pemenjaraan koruptor karena dinilai dapat menimbulkan efek jera.
"Yang lebih maju adalah pemikiran beberapa waktu lalu ketika mengusulkan untuk ditempatkan di lapas khusus, apakah itu di Nusakambangan yang sudah ada atau ditaruh di pulau terpencil, sebenarnya bukan soal tempatnya tapi apakah dapat menimbulkan detterent effect (efek jera)," kata Johan.
Ia menilai bahwa bila menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai penjara pelaku tindak pidana korupsi perlu dipersiapkan dengan matang.
"Misalnya soal pengawasan, berinteraksi, apakah itu menimbulkan 'deterent effect' atau tidak, hal itu perlu ditinjau kembali jadi apakah LP Sukamiskin ini bisa memberikan efek jera? Jadi perlu dipikirkan lagi," tambah Johan.
Menurut Sihabudin, Lapas Sukamiskin saat ini menampung 360 narapidana yang terdiri dari narapidana tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.(Ant).