Kolaka (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka mulai memberlakukan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pungutan kepelabuhanan, khususnya jasa parkir feri sebesar Rp200 ribu per hari, mulai awal tahun 2013.
"Tarif ini sangat bijaksana dan tidak akan memberatkan pihak pengusaha kapal, apalagi selama ini pihak Pemkab Kolaka juga belum pernah menarik retribusi tersebut kepada pemilik feri," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Ahmad Safei saat memimpin rapat dengan para pengusaha feri di Kolaka, Rabu.
Pada rapat yang dihadiri Asisten I dan II, Kepala Bappeda, Kadis Pendapatan dan Kadis Perhubungan Kolaka itu, Sekda minta pengusaha feri agar mentaati aturan yang mewajibkan setiap feri sandar di pelabuhan dikenakan tarif jasa parkir sebesar Rp200 ribu per hari.
"Retribusi ini sudah menjadi sebuah ketetapan yang tertuang dalam perda, sehingga harus ditaati oleh pengusaha feri karena sudah menjadi produk daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, itu pun juga saat produk perda ini ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah, pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Perhubungan, sudah melakukan koordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Untuk itu, kata Safei, dalam pertemuan tersebut sudah tidak membahas besaran nilai karena sudah tertuang dalam perda itu, dan perda tersebut akan berlaku mulai Junuari tahun 2013.
"Dalam rapat pertemuan ini, kita tinggal bahas bagaimana mekanisme penagihan retribusi jasa parkir kapal ini kepada pihak pengusaha feri," ujar Safei ketika berdialog dengan para pengusaha feri tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Nurholis, menyebutkan, saat ini feri yang beroperasi dari dan ke Kolaka - Bajoe (Sulawesi Selatan), sebanyak 12 unit setiap hari, yang dikelola oleh enam perusahaan jasa transportasi laut seperti PT Jemla, PT Bukaka, PT Juli Rahayu, dan BUMN ASDP.
"Kami berharap pengusaha feri dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah ini," kata mantan Camat Kolaka ini.
Salah seorang pengelola jasa layanan feri di Kolaka, Alimuddin mengatakan, pihaknya merasa tidak keberatan dengan pemberlakukan perda tersebut.
"Kita tidak keberatan dengan pemberlakukan perda ini, oleh karena ini kami harus melaporkan kepada pimpinan cabang perusahaan jasa feri yang ada di Bajoe untuk ditindaklanjuti," katanya
Sebelum menutup rapat tersebut, Ahmad Safei kembali mengingatkan kepada para pengusaha agar secepatnya aturan ini dilaporkan di cabang masing-masing perusahaan karena perda ini segera diterapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka mulai awal tahun depan.
"Kami minta perwakilan perusahaan jasa feri di Kolaka agar secepatnya dilaporkan dan hasilnya segera dilaporkan kepada pihak Pemerintah karena tahun depan perda ini sudah harus berlaku," ujar Sekda Kolaka. (Ant).
"Tarif ini sangat bijaksana dan tidak akan memberatkan pihak pengusaha kapal, apalagi selama ini pihak Pemkab Kolaka juga belum pernah menarik retribusi tersebut kepada pemilik feri," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, Ahmad Safei saat memimpin rapat dengan para pengusaha feri di Kolaka, Rabu.
Pada rapat yang dihadiri Asisten I dan II, Kepala Bappeda, Kadis Pendapatan dan Kadis Perhubungan Kolaka itu, Sekda minta pengusaha feri agar mentaati aturan yang mewajibkan setiap feri sandar di pelabuhan dikenakan tarif jasa parkir sebesar Rp200 ribu per hari.
"Retribusi ini sudah menjadi sebuah ketetapan yang tertuang dalam perda, sehingga harus ditaati oleh pengusaha feri karena sudah menjadi produk daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, itu pun juga saat produk perda ini ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah, pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Perhubungan, sudah melakukan koordinasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
Untuk itu, kata Safei, dalam pertemuan tersebut sudah tidak membahas besaran nilai karena sudah tertuang dalam perda itu, dan perda tersebut akan berlaku mulai Junuari tahun 2013.
"Dalam rapat pertemuan ini, kita tinggal bahas bagaimana mekanisme penagihan retribusi jasa parkir kapal ini kepada pihak pengusaha feri," ujar Safei ketika berdialog dengan para pengusaha feri tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka, Nurholis, menyebutkan, saat ini feri yang beroperasi dari dan ke Kolaka - Bajoe (Sulawesi Selatan), sebanyak 12 unit setiap hari, yang dikelola oleh enam perusahaan jasa transportasi laut seperti PT Jemla, PT Bukaka, PT Juli Rahayu, dan BUMN ASDP.
"Kami berharap pengusaha feri dapat membantu Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah ini," kata mantan Camat Kolaka ini.
Salah seorang pengelola jasa layanan feri di Kolaka, Alimuddin mengatakan, pihaknya merasa tidak keberatan dengan pemberlakukan perda tersebut.
"Kita tidak keberatan dengan pemberlakukan perda ini, oleh karena ini kami harus melaporkan kepada pimpinan cabang perusahaan jasa feri yang ada di Bajoe untuk ditindaklanjuti," katanya
Sebelum menutup rapat tersebut, Ahmad Safei kembali mengingatkan kepada para pengusaha agar secepatnya aturan ini dilaporkan di cabang masing-masing perusahaan karena perda ini segera diterapkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka mulai awal tahun depan.
"Kami minta perwakilan perusahaan jasa feri di Kolaka agar secepatnya dilaporkan dan hasilnya segera dilaporkan kepada pihak Pemerintah karena tahun depan perda ini sudah harus berlaku," ujar Sekda Kolaka. (Ant).