Kendari (ANTARA News) - Jajaran Polres Kolaka yang gencar melakukan patroli sukses mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan warga setempat.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP A. Karim Samandi di Kendari, Minggu, mengatakan penyidik menetapkan pemilik 150 liter bahan bakar minyak berinisial AA (42) sebagai tersangka penimbun dan pengop[los BBM.

"Pimpinan tertinggi jajaran Polda Sultra mengapresiasi kerja keras Polres Kolaka sehingga sukses mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak di daerah tersebut," kata Karim Samandi.

Sinyalemen bahwa penyalahgunaan bahan bakar minyak di Kabupaten Kolaka cukup tinggi dan berlangsung dalam waktu yang sudah lama cukup meyakinkan.

"Sangat mungkin praktik penimbunan atau mengoplos bahan bakar minyak di wilayah Kolaka terjadi di beberapa tempat dan dilakukan oknum-oknum berpengalaman karena dalam sepekan berhasil ditemukan dua lokasi," katanya.

Oleh karena itu, Kapolda Sultra mengharapkan Kapolresmenindak tegas oknum yang menyalahgunakan bahan bakar minyak karena meresahkan masyarakat luas.

"Pak Kapolda tidak mau tahu kalau ada Kapolres yang tidak bisa melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku. Bukan arogan tetapi perbuatan menyalahgunakan bahan bakar minyak berimplikasi negatif kepada banyak pihak," katanya.

Wakil Ketua DPRD Sultra Sabarudin Labamba mendukung tindakan tegas aparat kepolisian terhadap siapa pun yang menyalahgunakan bahan bakar bakar minyak.

"Kunci dari perilaku menyimpang adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kalau jajaran Kepolisian yang tersebar sampai dipelosok wilayah konsisten menegakan hukum semua akan beres," kata Sabarudin politisi PAN.

Pimpinan kepolisian sesuai tingkatan harus peka dengan informasi yang beredar di masyarakat luas atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktek penyalahgunaan bahan bakar minyak. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024