Kendari (ANTARA News) - Terdakwa JT (37), Kepala Desa Labiasa, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe, diseret ke "meja hijau" atas tuduhan korupsi honor aparat desa setempat.

Sidang yang dipimpin hakim Efendi Pasaribu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Nusrim, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis.

Jaksa penuntut menguraikan bahwa 304 kepala desa diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe nomor 670 Tahun 2007.

Pemerintah Kabupaten Konawe menganggarkan honor kepala desa, non PNS dan perangkat desa dengan besaran bervariasi antara Rp400. 000 hingga honor Puutobu terendah Rp200.000.

Terdakwa JT membuat laporan penerimaan honor perangkat desa Labiasa kemudian disetorkan kepada bendahara sekretariat pemerintahan Kabupaten Konawe Arum Palangi.

Ternyata, laporan penerimaan honor perangkat Desa Labiasa yang disetorkan terdakwa sebesar 21.600.000 hanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Subsidair tersangka diduga melanggar pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2025