Kolaka (ANTARA News) - Para kepala sekolah dasar (SD) merasa resah dengan salah satu buku panduan ensiklopedia yang isi dalamnya terdapat gambar berbau porno, beredar di sejumlah sekolah di Kabupaten Kolaka.

Kepala SD Negeri 1 Sabilambo, Sulwan Sofian di Kolaka mengatakan, salah satau materi dalam buku panduan ensiklopedia untuk bahan bacaan murid itu terdapat gambar berbau porno.

"Di dalam buku itu, ada gambar sosok perempuan dengan posisi menyamping dan tanpa menggunakan sehelai kain," ujarnya tanpa menyebutkan secara detal itu judul bukum panduan ensiklopedia itu.

Sulwan mengaku awalnya belum mengetahui adanya buku panduan ensiklopedia yang sudah ada di perpustakaan SD itu, tetapi setelah rekannya dari Kepala SD Negeri 4 Lamokato, memberitahu dirinya bahwa ada pembangian panduan tersebut untuk SD itu, materi pelajaranya terdapat gambar porno.

"Setelah kami diberitahu dari teman kepala seklolah lain, dan kami cek di perpustakaan, ternyata memang benar ada buku panduan ensiklopedia untuk bahan bacaan murid SD, terdapat gambar berbau porno, tepatnya pada bab lima halaman 411," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, buku panduan ensiklopedia yang berasal dari bantuan Kemendiknas tahun 2011 itu, saat ini telah diamankan untuk mengantisipasi agar tidak dibaca oleh murid-murid SD.

Ia mensinyalir semua SD yang memiliki perpustakan di Kolaka memiliki buku panduan bacaan murid itu, sehingga para kepala SD setempat dalam waktu dekat ini akan menyurati pihak Dinas Pendidikan untuk segera menarik buku tersebut.

"Dalam buku panduan itu membahas beberapa referensi visual pada mata pelajaran seperti IPS dan IPA, namun materi yang bermasalah pada bahan bacaan murid itu adalah pembahasan seni rupa,� ujar Sulwan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka yang baru mengetahui beredarnya buku panduan porno itu, langsung mendatangi sekolah dasar itu dan mengambil beberapa buah buku untuk diselidiki penerbit buku itu.

"Kami telah memberitahukan kepada pihak sekolah dasar dan pihak Dinas Pendidikan untuk segera mengamankan buku itu agar tidak dibaca oleh murid SD," kata aparat Kejaksaan Negeri Kolaka, Ruslan.

Menurut Ruslan, pihaknya juga segera menyelidiki asal-muasal buku itu, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apalagi terhadap orang tua murid. (Ant).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024