Kendari (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Selatan, HS (56) diadili atas tuduhan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim tindak pidana korupsi di PN Kendari, Selasa, yang dipimpin hakim Efendi Siregar mengagendakan pemeriksaan terdakwa HS yang didampingi penasehat hukumnya Afiruddin Mathara.
Dalam kesaksiannya terdakwa mengakui PT Baula Putra Buana yang bergerak di bidang penambangan nikel di Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan biaya sebesar Rp578 juta dalam hal penerbitan izin lokasi dari BPN.
"Investor tambang PT Baula bermohon izin lokasi seluas 1.000 hektare. Lokasinya mencangkup Desa Asingi, Roraya, Lalonggasu dan Atari Jaya di Kecamatan Tinanggea," urai terdakwa HS.
Terdakwa menerangkan bahwa dana dari perusahaan yang mencapai Rp578 juta diserahkan tunai sebesar Rp300 juta dan dalam bentuk cek Rp200 juta.
"Dana Rp300 juta dibagi-bagikan kepada pejabat Konawe Selatan, termasuk Bupati Konawe Selatan, Kepala Bappeda, para asisten dan semua pejabat yang paraf pasti kebagian dana tersebut," kata terdakwa yang mengaku tidak tahu pasti jumlah penerimaan pejabat karena yang membagi-bagi adalah stafnya di kantor BPN.
Sedangkan, dana Rp200 juta membiayai kegiatan teknis, antara lain, konsumsi rapat, pengukuran lokasi dan pengamanan saat rapat.
Penguasaan lokasi PT Baula direvisi dari 1.000 hektare menjadi 400 hektare setelah PT Ifisdeco mengajukan keberatan.
"Direvisi karena sebagian lokasi yang diizinkan kepada PT Baula
berada dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT ifisdeco," katanya..
Jaksa Penuntut Umum Sugiatno Migano mengatakan terdakwa tidak memiliki bukti bahwa sebagian dana perusahaan mengalir kepada sejumlah pejabat.
"Kalau ada bukti siapa pun dapat disidik, termasuk bupati Konawe Selatan. Tetapi, terdakwa hanya menyebut nama tanpa bukti bahkan mengakui tidak tahu jumlah yang diterima oleh para pejabat tersebut," kata Sugiatno.(Ant).
Majelis hakim tindak pidana korupsi di PN Kendari, Selasa, yang dipimpin hakim Efendi Siregar mengagendakan pemeriksaan terdakwa HS yang didampingi penasehat hukumnya Afiruddin Mathara.
Dalam kesaksiannya terdakwa mengakui PT Baula Putra Buana yang bergerak di bidang penambangan nikel di Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan biaya sebesar Rp578 juta dalam hal penerbitan izin lokasi dari BPN.
"Investor tambang PT Baula bermohon izin lokasi seluas 1.000 hektare. Lokasinya mencangkup Desa Asingi, Roraya, Lalonggasu dan Atari Jaya di Kecamatan Tinanggea," urai terdakwa HS.
Terdakwa menerangkan bahwa dana dari perusahaan yang mencapai Rp578 juta diserahkan tunai sebesar Rp300 juta dan dalam bentuk cek Rp200 juta.
"Dana Rp300 juta dibagi-bagikan kepada pejabat Konawe Selatan, termasuk Bupati Konawe Selatan, Kepala Bappeda, para asisten dan semua pejabat yang paraf pasti kebagian dana tersebut," kata terdakwa yang mengaku tidak tahu pasti jumlah penerimaan pejabat karena yang membagi-bagi adalah stafnya di kantor BPN.
Sedangkan, dana Rp200 juta membiayai kegiatan teknis, antara lain, konsumsi rapat, pengukuran lokasi dan pengamanan saat rapat.
Penguasaan lokasi PT Baula direvisi dari 1.000 hektare menjadi 400 hektare setelah PT Ifisdeco mengajukan keberatan.
"Direvisi karena sebagian lokasi yang diizinkan kepada PT Baula
berada dalam lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT ifisdeco," katanya..
Jaksa Penuntut Umum Sugiatno Migano mengatakan terdakwa tidak memiliki bukti bahwa sebagian dana perusahaan mengalir kepada sejumlah pejabat.
"Kalau ada bukti siapa pun dapat disidik, termasuk bupati Konawe Selatan. Tetapi, terdakwa hanya menyebut nama tanpa bukti bahkan mengakui tidak tahu jumlah yang diterima oleh para pejabat tersebut," kata Sugiatno.(Ant).