Kendari(ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari  menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Heri Yatna (35), karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan psikotropika jenis shabu-shabu.

Vonis majelis hakim yang diketuai Ali Rustam, SH dalam sidang, Rabu, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jainuddin Rasyid, SH selama lima tahun.

Selain diganjar pidana penjara empat tahun, terpidana yang duduk di kursi pesakitan dengan didampingi penasehat hukumnya, Adnan, SH diharuskan membayar denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurangan.

Dalam amar putusan majelis hakim diuraikan bahwa, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Undang-Undang Nomor 132 ayat (1) Jo. pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut tentang vonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Baik jaksa penuntut maupun terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima putusan hakim sehingga perkara ini dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata hakim Ali Rustam.

Terhukum diringkus satuan reserse narkotika Polda Sultra pada 3 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 Wita di jalur jalan Bay Pass Kendari.

Dari tangan tersangka yang sedang melakukan transaksi dengan oknum polisi yang menyamar berhasil disita barang bukti berupa 0,1 gram serbuk shabu shabu, aluminium foil, satu set alat pengisap dan satu unit telepon genggam merk Gvon.

Heri mengaku, barang terlarang tersebut dibeli dari lelaki Fandi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp1,5 juta dengan maksud untuk dijual kepada orang lain.(Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024