Kendari (ANTARA News) - Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari segera melakukan penertiban terhadap keberadaan kafe "remang-remang" yang berada di sepanjang pantai Kendari Beach.
Koordinator Tim Yustisi Kendari, Yusrianto, di Kendari, Rabu mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang tergabung dalam tim yustisi.
"Sebelum melakukan penertiban, tentunya kami harus melakukan koordinasi dengan instansi yang tergabung dalam tim ini, agar semua memiliki peran saat melakukan penertiban sesuai dengan wewenang yang ada," katanya.
Yusrianto yang merupakan Kepala Bagian Hukum Kendari, menyebutkan beberapa instansi yang tergabung dalam tim tersebut, yakni Bagian Hukum Kendari, Satpol PP Kendari, Badan Perizinan Kendari, Dinas Pariwisata Kendari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kendari, pihak Kepolisian, unsur kejaksaan negeri Kendari.
Menurut Yusrianto, Kafe "remang-remang" yang diidentikkan dengan tempat transaksi "esek-esek" bukanlah hal baru di Kota Kendari, para pelaku usaha memulai dengan alasan jualan kuliner seperti yang terdapat di disepanjang pantai Kendari Beach.
"Lama kelamaan, usaha kuliner itu berubah fungsi menjadi kafe remang-remang. Biasa dimanfaakan untuk transaksi para pekerja seks komersial dan lelaki hidung belang," katanya.
Memerintah Kendari kata Yusrianto, tidak membenarkan ada usaha seperti itu di Kendari Beach, kecuali usaha kuliner yang dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 24.00 WITA.
Dalam melakukan penetiban kata Yusrianto, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi para pemilik usaha kuliner yang kerap disulap menjadi kafe remang-remang agar melakukan usaha sebagaimana yang diarahkan atau peruntukan di tempat itu.
"Jika mereka masih membandel membuka usaha diluar ketentuan, maka tim yustisi akan melakukan penertiban, misalnya penutupan tempat usaha atau pencabutan izin usaha," katanya. (Ant).
Pemkot Kendari Tertibkan Kafe Remang-Remang
Rabu, 21 November 2012 21:10 WIB
Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri Ekraf: LMK-LMKN perlu dibenahi terkait polemik royalti musik di ruang publik
07 August 2025 17:10 WIB
Pemkab Kolaka Utara dirikan kafe dan galeri untuk menjual coklat khas daerah
04 May 2023 17:16 WIB, 2023
Vokalis Sisitipsi ditangkap usai tampil di kafe kawasan Blok M terkait penggunaan ganja
18 March 2022 11:52 WIB, 2022
Sebuah Kafe di China didenda Rp4,3 miliar akibat 123 juta order palsu
13 October 2020 10:07 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
KPK minta seluruh kepala daerah di Sulawesi Tenggara tuntaskan aset bermasalah
07 May 2026 15:30 WIB
Gubernur Sultra ajak bupati dan wali kota perkuat sinergi serap aspirasi masyarakat
04 May 2026 23:14 WIB
Denpom Kendari tetapkan status oknum TNI Sertu MB masuk DPO kasus kekerasan anak
02 May 2026 0:56 WIB