Kendari, (ANTARA News) - Penggugat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani dan tergugat KPU Sulawesi Tenggara masing-masing melalui kuasa hukum menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua majelis hakim PTUN Baharuddin pada sidang, Selasa, mengatakan sidang putusan perkara gugatan bakal calon gubernur melawan tergugat KPUD Sultra dijadwalkan Jumat (23/11).
"Jadwal sidang putusan tidak berubah sebagaimana disepakati dalam sidang persiapan yakni pada hari Jumat (23/11). Penyampaian ini bersifat undangan kepada para pihak," kata Baharuddin.
Majelis hakim akan bekerja keras mengkaji alat bukti, keterangan para saski yang terungkap dalam persidangan, termasuk kesimpulan yang diserahkan penggugat dan tergugat menjadi materi putusan, katanya.
Kuasa tergugat KPUD Sultra, Afiruddin Mathara mengatakan kesimpulan dari tergugat hanya dua yakni Ali Mazi-Bisman Saranani tidak dapat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sultra karena presentase dukungan tidak memenuhi syarat 15 persen.
Selain itu, pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena kelengkapan berkas tidak melalui verifikasi KPUD, kata Afiruddin.
Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan.
"KPU berharap hakim pengadilan menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," kata Afiruddin.
Keterangan lima mantan komisoner KPU Sultra yakni ketua pokja Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sultra Eka Suaib, Mas`udi --mantan ketua--, Laode Ardin, Bosman dan Syahir telah didengarkan dalam sidang yang lalu.
Sebelum menggugat di PTUN, Ali Mazi telah mengadukan percoretan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
DKPP memecat lima komisioner KPU Sultra masing-masing Mas`udi, Bosman, Eka Suaib, Syahir dan Laode Ardin, red karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
KPU Sultra dinilai tidak kompak dalam menjalankan tanggung jawab karena melahirkan dua versi keputusan dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.
Versi pertama yang ditanda tangani dua komisioner KPU (Mas`udi dan Bosman) menetapkan tiga pasangan calon yakni Nur Alam-saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.
Versi kedua yang ditanda tangani tiga komisioner (Eka Suaib, Laode Ardin dan Syahir) menetapkan empat pasangan calon termasuk Ali Mazi-Bisman Saranani
Kuasa hukum penggugat M Yusuf optimistis kliennya (Ali Mazi) memenangkan gugatan karena saksi dari mantan komisoner KPU Sultra mengakui ada perpecahan dalam tubuh KPU sehingga pengambilan keputusan tidak demokratis dan tidak mencerminkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial.
"Berdasarkan fakta yuridis cukup meyakinkan penggugat untuk memenangkan sengketa tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini," kata Yusuf. (Ant).
Ketua majelis hakim PTUN Baharuddin pada sidang, Selasa, mengatakan sidang putusan perkara gugatan bakal calon gubernur melawan tergugat KPUD Sultra dijadwalkan Jumat (23/11).
"Jadwal sidang putusan tidak berubah sebagaimana disepakati dalam sidang persiapan yakni pada hari Jumat (23/11). Penyampaian ini bersifat undangan kepada para pihak," kata Baharuddin.
Majelis hakim akan bekerja keras mengkaji alat bukti, keterangan para saski yang terungkap dalam persidangan, termasuk kesimpulan yang diserahkan penggugat dan tergugat menjadi materi putusan, katanya.
Kuasa tergugat KPUD Sultra, Afiruddin Mathara mengatakan kesimpulan dari tergugat hanya dua yakni Ali Mazi-Bisman Saranani tidak dapat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sultra karena presentase dukungan tidak memenuhi syarat 15 persen.
Selain itu, pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani tidak dapat ditetapkan sebagai calon karena kelengkapan berkas tidak melalui verifikasi KPUD, kata Afiruddin.
Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan.
"KPU berharap hakim pengadilan menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," kata Afiruddin.
Keterangan lima mantan komisoner KPU Sultra yakni ketua pokja Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sultra Eka Suaib, Mas`udi --mantan ketua--, Laode Ardin, Bosman dan Syahir telah didengarkan dalam sidang yang lalu.
Sebelum menggugat di PTUN, Ali Mazi telah mengadukan percoretan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
DKPP memecat lima komisioner KPU Sultra masing-masing Mas`udi, Bosman, Eka Suaib, Syahir dan Laode Ardin, red karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
KPU Sultra dinilai tidak kompak dalam menjalankan tanggung jawab karena melahirkan dua versi keputusan dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.
Versi pertama yang ditanda tangani dua komisioner KPU (Mas`udi dan Bosman) menetapkan tiga pasangan calon yakni Nur Alam-saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.
Versi kedua yang ditanda tangani tiga komisioner (Eka Suaib, Laode Ardin dan Syahir) menetapkan empat pasangan calon termasuk Ali Mazi-Bisman Saranani
Kuasa hukum penggugat M Yusuf optimistis kliennya (Ali Mazi) memenangkan gugatan karena saksi dari mantan komisoner KPU Sultra mengakui ada perpecahan dalam tubuh KPU sehingga pengambilan keputusan tidak demokratis dan tidak mencerminkan sistem kepemimpinan kolektif kolegial.
"Berdasarkan fakta yuridis cukup meyakinkan penggugat untuk memenangkan sengketa tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara ini," kata Yusuf. (Ant).