Kendari (ANTARA News) - Mantan komisoner KPU Sulawesi Tenggara memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara gugatan hukum dari pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani, yang sebelumnya dianulir oleh Ketua KPU Sultra sebagai salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra 2013-2018.

Mantan komisioner KPU Sultra memberikan kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim PTUN Sultra, Baharuddin, SH, setelah dihadirkan tergugat yakni KPU Sultra melalui penasehatnya Afiruddin Mathara,SH dan Masri Said, SH di Kendari, Rabu.

Mantan Ketua KPU Sultra Mas`udi menerangkan kepemimpinan di KPU menganut sistem kolektif kolegial.

"Pengambilan keputusan di KPU selalu melalui rapat pleno. Itulah yang dimaksud dengan kepemimpinan kolektif kolegial di KPU," kata Mas`udi.

Penggalan keterangan mantan Ketua KPU Sultra tersebut dinilai kontraversi oleh penasehat hukum penggunggat Ali Mazi-Bisman Saranani melalui kuasa hukumnya, Cores Tambunan, SH dan M. Yusuf, SH.

"Bagaimana mungkin dikatakan kolektif kolegial kalau penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra terjadi dualisme dalam pengambilan keputusan," kata Yusuf dengan nada tanya pada persidangan tersebut.

Saksi menerangkan, sebagian tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra bergeser dari jadwal karena antarkomisioner KPU Sultra senantiasa terjadi perdebatan.

"Selaku ketua KPU dan pimpinan sidang, saya sahkan tiga pasangan calon karena malam itu (12/10) sudah terancam lagi jadwal penetapan calon," ujar Mas`udi.

Penasehat hukum KPU Sultra, Afiruddin Mathara menanyakan kepada saksi, apakah tanggal 12 Oktober 2012 diagendakan pergantian calon wakil gubernur dari penggugat (Ali Mazi, red).

"Saksi menjawab bahwa tanggal 12 Oktober 2012 tidak ada jadwal pergantian calon wakil gubernur pasangan Ali Mazi," jawab Masudi.

Penggugat masih akan menghadirkan seorang lagi saksi dari mantan komisoner KPU Sultra yakni Eka Suaib yang juga Ketua Pokja penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra itu.

Sedangkan dua komisioner KPU yakni La Ode Ardin dan Abdul Syahir, sebelumnya telah memberikan keterangan sebagai saksi pada jadwal persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, seluruh komisioner KPU Sultra dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

KPU Sultra dinilai tidak kompak dalam menjalankan tanggung jawab karena melahirkan dua versi keputusan dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.

Versi pertama yang ditandatangani dua komisioner KPU yakni Mas`udi dan Bosman menetapkan tiga pasangan calon yakni pasangan Nur Alam-Saleh Lasata, Buhari Matta-Amirul Tamim dan Ridwan Bae-Haerul Saleh.

Versi kedua yang ditandatangani tiga komisioner yakni Eka Suaib, La Ode Ardin dan Syahir menetapkan empat pasangan calon, termasuk pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024