Kendari (ANTARA News) - Direktur Utama PT Panca Logam Makmur (PLM), Suhandoyo, menegaskan, aparat kepolisian tidak berpihak kepada PT. PLM, tetapi semata-mata menjalankan tugas pengamanan terhadap usaha pertambangan yang dikelola perusahaan tersebut.

"Tidak lain tugas aparat kepolisian itu adalah fungsinya untuk pengamanan, ketenteraman dan ketertiban di lokasi PT PLM," kata Suhandoyo yang didampingi oleh mantan Wakil Bupati Bombana, Subhan Tambera dan tokoh masyarakat Hasan Mbou kepada wartawan di Kendari, Kamis, menanggapi pernyataan Muladi yang menyorot  aparat kepolisian yang bertugas di lokasi tambang PT. PLM.

Seperti yang dilansir media lokal di Kendari, Muladi yang merupakan salah satu komisaris PT PLM versi pemegang saham mayoritas dari Kelompok Surabaya, mengatakan, pihak Polda Sultra dan Polres Bombana dinilai ada keberpihakan pada pemegang saham tertentu (saham minoritas) dalam penanganan stabilias atau kekisruhan di internal PT PLM.

"Saya ingin katakan bahwa Bapak Muladi itu tidak paham kondisi yang ada di lokasi tambang PT PLM saat ini. karena menurut pemahaman saya dari pernyataannya itu, adalah memberikan warning kepada polisi seolah-olah bertindak tidak obyektif dan tidak profesional, sehingga pemegang saham mayoritas tidak bisa menguasai perusahaan PT PLM. Ini perlu saya luruskan," kata Suhandoyo.

Menurut dia, kehadiran aparat Polda Sultra di lokasi tambang PT PLM, sudah ada sejak PT PLM masuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Bombana, termasuk saat PT PLM dikelola oleh pemegang saham mayoritas dari Kelompok Surabaya.

Mantan Kapuspen Kejaksaan Agung ini menilai, berdasarkan ketentuan, penempatan aparat kepolisian itu dibenarkan untuk pengamanan obyek vital.

"Jadi kalau dikatakan ada keberpihakan polisi dalam penanganan kisruh internal antara pemegang saham mayoritas dan kelompok pemegang saham minoritas di internal PT PLM, rasanya Bapak Muladi perlu meninjau ke lapangan," katanya.

Menurut dia, polisi sudah bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penanganan kisruh di PT PLM, fakta yang bisa dilihat dan disaksikan adalah penanganan kasus yang dilaporkan oleh pemegang saham mayoritas maupun minoritas selalu ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Sebagai contoh, pemegang saham mayoritas melaporkan kejadian saat ingin masuk ke lokasi PT PLM dan ditahan oleh salah seorang pengamanan PT PLM, itupun secara aktif oleh pilisi kami diperiksa, termasuk saya juga diperiksa karena saya yang merupakan direktur PT PLM saat ini meskipun saya dari kelompok pemilik saham minoritas," katanya.

Disatu pihak katanya, memang pemegang saham minoritas menyampaikan laporan cukup banyak kasus di Polda Sultra, berdasarkan hasil evaluasi kepemimpinan Tomy Jingga selama dua tahun lebih yang merupakan kelompok saham mayoritas.

Disitu ditemukan ada penyalahgunaan jabatan sehingga dan penggelapan dana, dan akhirnya Tomy Jingga jatuhi hukuman tiga tahun oleh Pengadilan negeri Kendari dan diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tinggi Sultra, dalam saat ini Tomy Jingga lakukan kasasi.

"Masih banyak lagi kasus yang kami laporkan dan akan kami laporkan, sehingga otomatis polisi akan banyak menagani kasus yang kami laporkan, tetapi bukan brarti polisi berpihak kepada kami," katanya.

Ia menambahkan, karena Tomy Jingga sudah dilaporkan dan terbukti bersalah, maka kepemimpinan TP PLM diambil alih oleh Suhandoyo, dan disitulah mulai kisruh yang terjadi di PT PLM, antara pemilik saham mayoritas dan minoritas, bahkan kelompok mayoritas melibatkan raja Moronene untuk melakukan aksi di PT PLM beberapa hari lalu dengan tujuan bisa merebut kembali pengelolaan itu. (Ant).

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024