Rumbia (ANTARA News) - PT.Trias Jaya Agung, salah satu perusahaan penambang nikel, diduga menyerobot kawasan hutan lindung untuk membangun jalan dari dan ke pelabuhan di pesisir Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua DPRD Bombana Andhi Adrian di Rumbia, Kamis mengatakan dugaan penyerobotan hutan lindung tersebut terungkap dalam laporan tertulis Kepala Dinas Kehutanan setempat Muh Rukisah.

Dalam laporan yang disampaikan ke DPRD disebutkan bahwa PT Trias telah melakukan pengrusakan hutan mangrove pada kawasan seluas satu hektare dan pembangunan jalan sepanjang 358 meter dengan lebar 20 meter.

Menurut Andhi, berdasar laporan dinas kehutanan tersebut, pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi tekhnis seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika, Badan Lingkungan Hidup dan Kepolisian Resort (Polres) Bombana.

"Dari RDP yang dihadiri oleh anggota DPRD dan sejumlah instansi tekhnis terkait termasuk Polres Bombana, diungkapkan bahwa badan jalan yang digunakan oleh PT Trias untuk mengangkut `ore` nikel dari areal usahanya di Kecamatan Kabaena, melintasi kawasan hutan lindung serta lahan usaha dua perusahaan tambang lainnya yaitu PT Bahana Multi Energi dan PT International Mining Jaya," kata Andhi.

Karena itu pihaknya akan membentuk tim terpadu yang akan segera mengumpulkan data serta melihat langsung kawasan yang dilintasi oleh PT Trias tersebut.

Sementara itu, Jainudin, penyidik kasus dugaan penyerobotan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT Trias, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Balai Pemetaan Hutan Provinsi Sultra.

"Kami telah terima aduan dari Dinas Kehutanan tentang adanya dugaan penyerobotan hutan lindung oleh PT Trias, dan kami akan segera berkoordinasi dengan pihak BPH Provinsi Sultra, untuk memastikan titik koordinat hutan lindung yang diseobot," katanya.

PT Trias akhir-akhir ini sedang giat mengapalkan `ore` nikel yang akan diekspor ke China berdasarkan izin Kementrian Perdagangan atas pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk pertambangan bernomor 93/DAGLU/ET-Tambang/8/2012. (Ant).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024