Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam meminta kepada KPU setempat agar serius menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada November tahun 2012.
Pernyataan tersebut dikemukakan Nur Alam di Kendari, Jumat, karena sudah ada beberapa tahapan yang belum dilaksanakan oleh KPU Sultra di antaranya rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pleno pencabutan nomor urut pasangan yang dinyatakan lolos.
"Sekali lagi saya ingin memberikan peringatkan kepada komisioner KPU Sultra agar serius dalam menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang," kata Nur Alam.
Selaku fasilitator atau pemegang mandat dari negara untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, maka komisioner KPU harus lebih berhati-hati dan cermat dalam memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pilgub.
"Jangan sampai karena kelalaian KPU dalam menetapkan sesuatu sehingga akan menjadi cacat hukum. Kalau itu yang terjadi maka bencana buat masyarakat Sultra yang ingin mendapatkan kepastian mengenai Pilgub ini," katanya.
Kesalahan yang pernah terjadi di Pilkada Bupati Buton jangan sampai juga terjadi di Pilgub Sultra, yang disebabkan kelalaian KPU sehingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Kalau seperti itu yang terjadi, berapa besar kerugian daerah dan masyarakat, apakah KPU siap bertanggungjawab ketika itu terjadi, dimana harus mendapatkan anggaran," katanya.
Penetapan DCT seharusnya sudah dilaksanakan pada 1 Oktober 2012 lalu, tetapi hingga saat ini KPU belum menetapkan siapa pasangan yang lolos sebagai daftar calon tetap.
Ketua KPU Sultra, Masudi, mengaku pihaknya tidak bisa memutuskan atau menetapkan DCT pada 1 Oktober karena masih ada yang harus dikonsultasikan kepada KPU pusat untuk meminta payung hukum.
"Kami harus mengkonsultasikan salah seorang wakil pasangan calon yakni Wuata Saranani yang sudah diverifikasi saat pencalonan perseorangan dan mengundurkan diri, tetapi kemudian mendaftar melalui jalur parpol, hal itu bertentangan dua pasal pada undang-undang pemilu," katanya.
Meskipun demikian, Masudi tetap meyakinkan bahwa Pilgub Sultra tetap bisa dilaksanakan pada 4 November 2012, dan akan berusaha daftar calon tetap akan diputuskan sebelum 12 Oktober 2012. (Ant).
Pernyataan tersebut dikemukakan Nur Alam di Kendari, Jumat, karena sudah ada beberapa tahapan yang belum dilaksanakan oleh KPU Sultra di antaranya rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pleno pencabutan nomor urut pasangan yang dinyatakan lolos.
"Sekali lagi saya ingin memberikan peringatkan kepada komisioner KPU Sultra agar serius dalam menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang," kata Nur Alam.
Selaku fasilitator atau pemegang mandat dari negara untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, maka komisioner KPU harus lebih berhati-hati dan cermat dalam memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pilgub.
"Jangan sampai karena kelalaian KPU dalam menetapkan sesuatu sehingga akan menjadi cacat hukum. Kalau itu yang terjadi maka bencana buat masyarakat Sultra yang ingin mendapatkan kepastian mengenai Pilgub ini," katanya.
Kesalahan yang pernah terjadi di Pilkada Bupati Buton jangan sampai juga terjadi di Pilgub Sultra, yang disebabkan kelalaian KPU sehingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Kalau seperti itu yang terjadi, berapa besar kerugian daerah dan masyarakat, apakah KPU siap bertanggungjawab ketika itu terjadi, dimana harus mendapatkan anggaran," katanya.
Penetapan DCT seharusnya sudah dilaksanakan pada 1 Oktober 2012 lalu, tetapi hingga saat ini KPU belum menetapkan siapa pasangan yang lolos sebagai daftar calon tetap.
Ketua KPU Sultra, Masudi, mengaku pihaknya tidak bisa memutuskan atau menetapkan DCT pada 1 Oktober karena masih ada yang harus dikonsultasikan kepada KPU pusat untuk meminta payung hukum.
"Kami harus mengkonsultasikan salah seorang wakil pasangan calon yakni Wuata Saranani yang sudah diverifikasi saat pencalonan perseorangan dan mengundurkan diri, tetapi kemudian mendaftar melalui jalur parpol, hal itu bertentangan dua pasal pada undang-undang pemilu," katanya.
Meskipun demikian, Masudi tetap meyakinkan bahwa Pilgub Sultra tetap bisa dilaksanakan pada 4 November 2012, dan akan berusaha daftar calon tetap akan diputuskan sebelum 12 Oktober 2012. (Ant).