Rumbia (ANTARA News) - PT Trias Jaya Agung, salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, diizinkan mengekspor hasil penambangan nikelnya ke negeri China berdasarkan izin dari Kementerian Perdagangan.

Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana Sahrun di Rumbia, ibu kota Bombana, Rabu, mengatakan, izin mengekspor hasil penambangan nikel bagi PT Trias itu didasarkan dengan adanya surat pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk pertambangan PT Trias telah diterbitkan oleh pihak Kementrian Perdagangan.

"Pengakuan sebagai ET Tambang, tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri nomor 93/DAGLU/ET-Tambang/8/2012," kata Sahrun.

Surat pengakuan sebagai ET Tambang lanjut Sahrun, juga terbit berdasarkan permohonan pihak PT Trias sendiri dengan surat yang bernomor B080/TJAG/ET/VIII/2012 tertanggal 30 Agustus.

Menurut Sahrun, dalam surat Pengakuan PT Trias sebagai ET Tambang disebutkan bahwa jangka waktu mengekspor tambang adalah selama-lamanya dua tahun.

"Setelah dua tahun mengekspor, pihak perusahaan dalam hal ini adalah PT Trias, diharuskan membangun pabrik atau bekerjasama dengan perusahaan lain yang telah memiliki pabrik," ujarnya.

Selain itu, kata dia, PT Trias juga tidak diperkenankan menambang dan mengkespor nikel lebih dari 1.050.000 ton.

"Adapun tujuan negara ekspor PT Trias adalah di Provinsi Lian Yun Gang Port, China dengan prakiraan kualitas kadar nikel sekitar 1,8 persen ke atas," katanya.

Sahrun mengatakan PT Trias merupakan satu-satunya perusahaan tambang di Pulau Kabaena yang mendapatkan pengakuan sebagai ET Tambang.

"Sementara 37 perusahaan tambang lainnya di pulau itu tidak mendapatkan pengakuan sebagai ET sebab selain mereka tidak mengurus untuk itu, ada juga sebahagian perusahaan yang berencana untuk membangun pabrik," katanya.

Ia menyebutkan perusahaan tambang yang akan membangun pabrik nikel di Pulau Kabaena adalah PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Kharisma Barakah. (Ant).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024