Kendari (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu.

Kegiatan itu dihadiri Kasubbag Penghargaan dan Kesejahteraan Biro Kepegawaian Kemenag RI Mariono dan dibuka Kakanwil Kemenag Sultra KH Mudhar Bintang,

Kakanwil menyampaikan, proses mewujudkan perubahan besar dalam pencapaian di Kementerian Agama, khususnya jajaran Kementerian Agama Provinsi Sultra merupakan hal mutlak yang harus dilakukan dalam kaitan penerapan disiplin PNS.

"Pedoman perubahan yang harus kita laksanakan, yaitu `change of mindset` yaitu bagaimana kita mengubah pola pikir kita, Mengubah sikap, kemampuan menata diri dan perubahan manajemen. Menata manajemen dilakukan dengan professional, keterbukaan dan tanggung jawab," kata Kakanwil.

Menurut mantan Ketua PW NU Sultra itu, Kementerian Agama Provinsi Sultra telah menerapkan motto cepat, tepat dan bertanggung jawab. Selanjutnya, penerapan disiplin, yaitu disiplin waktu, disiplin kerja dan disiplin tuntas.

"Hal ini tentunya dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, mewujudkan pelayanan prima aparat negara serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif," katanya.

Karyawan Kementerian Agama, katanya, harus amanah dan punya prinsip. Prinsip diawali dengan niat yang baik dan berdasar motto ikhlas beramal yang tentunya adanya kepantasan dan kepatutan.

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat mengembalikan jati diri Kementerian Agama yang mana dalam penerapan aturan yang berlaku mempunyai ciri khas yaitu ikhlas beramal," katanya.

Kasubbag Hukmas&KUB Kanwil Kemenag Sultra Syaifuddin Mustaming, menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mewujudkan PNS yang andal, profesional dan bermoral mutlak diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin PNS dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ia mengatakan, pembinaan yang dilakukan melalui sosialisasi PP 53 Tahun 2010 ini ditujukan agar PNS dapat bekerja mandiri, profesional serta mematuhi norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan secara terus-menerus dalam rangka menumbuhkembangkan wawasan aparatur Kementerian Agama se-Provinsi Sultra tentang undang-undang kepegawaian.

Sosialisasi PP 53/2010 ini juga diisi dengan materi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama.

Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 diikuti oleh 145 orang terdiri dari Kanwil Kemenag Sultra 17 orang, Kemenag Kab/Kota 48 orang, Madrasah Aliyah 16 orang, Madrasah Tsanawiyah 45 orang dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) 19 orang.

Rangkaian sosialisasi itu juga dihadiri para kepala Kantor Kemenag Se Sultra, kepala bidang dan seluruh eselon IV lingkup Kanwil Kemenag Sultra. (Ant).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024