Kolaka (ANTARA) - Penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga akhir september 2012 telah terserap sekitar Rp2,1 miliar atau 64 persen miliar dari target tahun 2012 sebesar Rp3,4 miliar lebih
Koordinator Analisis dan Monitoring PBB Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Jumain di Kolaka, Jumat mengatakan, pihaknya optimistis bisa tercapai 100 persen sampai akhir jatuh tempo pada bulan Desember mendatang.
"Para wajib pajak di Kolaka sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam menunaikan kewajibannya selaku warga negara, meskipun masih ada yang belum memahaminya," katanya.
Menurut Jumain, kendala yang dihadapi dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat karena masih ada surat pemberitahuan (SPT) ganda, di mana satu objek pajak terdapat dua sampai tiga SPT, sehingga membuat wajib pajak bingung sekaligus merasa keberatan.
"Tidak hanya itu, dengan adanya SPT ganda ini, jelas akan menambah jumlah pembayaran pokok PBB Kolaka kepada masyarakat,� ungkapnya.
Ia mengatakan, khusus di tingkat kecamatan, sudah ada beberapa wilayah yang hampir memenuhi target, bahkan diperkirakan bisa melampaui target seperti Kecamatan Samaturu dengan target Rp197,6 juta kini terealisasi sebesar Rp171,4 juta atau 86,74 persen.
Selain itu di Kecamatan Ladongi target telah terserap Rp376,7 juta atau 85 persen dari target Rp440 juta, dan di Kecamatan Wolo terpungut Rp159,7 juta atau b5 persen dari target Rp186,4 juta.
Beberapa kecamatan lain juga seperti Kecamatan Watubangga telah menyetor PBB sebesar Rp103,4 juta atau 76,9 persen dari target Rp134,3 juta dan di Kecamatan Pomalaa terealisasi Rp124,8 juta atau 75,5 persen dari target Rp165,4 juta.
"Sementara di beberapa kecamatan lainnya juga penyetoran pajaknya masih di bawah 50 persen," ujarnya.
Jumain juga menjelaskan, masyarakat Kolaka, baik di tingkat kecamatan maupun di desa dan kelurahan umumnya telah memiliki masyarakat yang sadar akan pajak karena realisasi tagert pajak di wilayah tersebut selalu terpenuhi.
"Oleh karena itu, kami juga memberdayakan kolektor penagih retribusi pajak yang merupakan ujung tombak di desa dan kecamatan untuk terus intensif melakukan penagihan guna merealisasikan target pajak yang telah ditetapkan itu," kata jumain. (Ant).
Koordinator Analisis dan Monitoring PBB Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, Jumain di Kolaka, Jumat mengatakan, pihaknya optimistis bisa tercapai 100 persen sampai akhir jatuh tempo pada bulan Desember mendatang.
"Para wajib pajak di Kolaka sudah memiliki kesadaran yang tinggi dalam menunaikan kewajibannya selaku warga negara, meskipun masih ada yang belum memahaminya," katanya.
Menurut Jumain, kendala yang dihadapi dalam melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat karena masih ada surat pemberitahuan (SPT) ganda, di mana satu objek pajak terdapat dua sampai tiga SPT, sehingga membuat wajib pajak bingung sekaligus merasa keberatan.
"Tidak hanya itu, dengan adanya SPT ganda ini, jelas akan menambah jumlah pembayaran pokok PBB Kolaka kepada masyarakat,� ungkapnya.
Ia mengatakan, khusus di tingkat kecamatan, sudah ada beberapa wilayah yang hampir memenuhi target, bahkan diperkirakan bisa melampaui target seperti Kecamatan Samaturu dengan target Rp197,6 juta kini terealisasi sebesar Rp171,4 juta atau 86,74 persen.
Selain itu di Kecamatan Ladongi target telah terserap Rp376,7 juta atau 85 persen dari target Rp440 juta, dan di Kecamatan Wolo terpungut Rp159,7 juta atau b5 persen dari target Rp186,4 juta.
Beberapa kecamatan lain juga seperti Kecamatan Watubangga telah menyetor PBB sebesar Rp103,4 juta atau 76,9 persen dari target Rp134,3 juta dan di Kecamatan Pomalaa terealisasi Rp124,8 juta atau 75,5 persen dari target Rp165,4 juta.
"Sementara di beberapa kecamatan lainnya juga penyetoran pajaknya masih di bawah 50 persen," ujarnya.
Jumain juga menjelaskan, masyarakat Kolaka, baik di tingkat kecamatan maupun di desa dan kelurahan umumnya telah memiliki masyarakat yang sadar akan pajak karena realisasi tagert pajak di wilayah tersebut selalu terpenuhi.
"Oleh karena itu, kami juga memberdayakan kolektor penagih retribusi pajak yang merupakan ujung tombak di desa dan kecamatan untuk terus intensif melakukan penagihan guna merealisasikan target pajak yang telah ditetapkan itu," kata jumain. (Ant).