Kolaka, Sultra, 19/9 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Wakil Bupati Kolaka, Amir Sahaka menyerahkan draf APBD-P tahun 2012 kepada Ketua DPRD setempat, Parmin Dasir untuk dibahas di tingkat komisi-komisi.

Amir Sahaka sebelum menyerahkan draf APBD-P itu mengatakan, rancangan APBD-P ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tugas penyelenggaraan kepemerintahan kepada rakyat sesuai amanat UU No 17 tahun 2003 tentag keuangan negara.

Selain itu juga sesuai UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008 serta perwujudan visi misi Pemerintah Kabupaten Kolaka, yang tertuang dalam Perda No 8 tahun 2009 tentang RPJMD Kolaka 2009-2014.

Menurut Sahaka, dalam pelaksanaan APBD tahun 2012 sampai akhir bulan Agustus 2012 masing-masing SKPD khususnya realisasi terhadap asumsi-asumsi penerimaan anggaran pendapatan terdapat beberapa pos penerimaan pendapatan yang diperkirakan tidak mencapai target.

"Memang ada beberapa program kegiatan tahun anggaran 2012 baru disampaikan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Sultra untuk dilaksanakan di kabupaten serta beberapa kegiatan baru yang sangat mendesak, khususnya kegiatan pelayanan publik sehingga ada beberapa pos penerimaan tidak mencapai target," ujarnya.

Untuk itu, Sahaka yang juga Ketua DPD PAN Kolaka, berdasarkan keputusan Mendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri No 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006, telah mengamanatkan untuk perubahan anggaran yang dapat dilakukan sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA).

"Selain itu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja," ujarnya.

Begitu juga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

"Yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran adalah adanya penurunan signifikan terhadap target penerimaan anggaran pendapatan, khususnya PAD, meskipun masih terdapat target penerimaan anggaran pendapatan daerah melalui pos dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah," ujarnya.


Sahaka menyebutkan, APBD-P tahun 2012 mengalami peningkatan hingga 3,82 persen dari APBD tahun 2012 sebesar Rp.808,2 miliar, yakni menjadi Rp,839,1 miliar, sehingga penerimaan pendapatan daerah  untuk membiayai program prioritas daerah yang tidak terakomodir dalam APBD pokok.

"Seperti peningkatan infrastruktur jembatan dan jalan, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan pelayanan pemerintahan lini depan (desa dan kelurahan), pembayaran sisa DAK pendidikan tahun 2011," katanya.

Selain itu juga untuk sharing dana program pemerintah pusat, peningkatan sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dan tambahan pos hibah.

Ia mengatakan, peningkatan belanja setelah perubahan tersebut yakni belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp431,4 miliar, setelah perubahan menjadi Rp438,1 miliar atau naik 1,55 persen.

Sedangkan belanja langsung, sebelum perubahan sebesar Rp365,3 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp390,6 miliar atau meningkat 6,93 persen.

APBD-P tahun 2012 menjadi Rp,839,1 miliar yang terdiri komponen belanja daerah sebesar Rp,828,7 miliar dan komponen pengeluaran pembiayaan daerah Rp10,3 miliar, sehingga diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) berada di posisi berimbang," kat Sahaka. (ANT).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025