Rumbia (ANTARA News) - Sejumlah pemilik kapal kayu di Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana menolak kehadiran kapal cepat 'Cantika Inova' milik PT Lintas Daka Samudra yang mengambil rute dari dan ke Baubau-Talaga Raya, Kabaena Barat dan Rumbia.

Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Bombana, Syafiuddin Kube, di Rumbia  Jumat mengatakan, para pemilik kapal kayu tersebut menolak dengan alasan bahwa beroperasinya kapal cepat itu, akan mematikan usaha mereka.

"Itu adalah bentuk kekhawatiran para pemilik kapal kayu, yang mereka ungkapkan melalui aksi melepaskan tali kapal cepat saat sandar di pelabuhan sikeli, beberapa waktu lalu" kata Syafiuddin.

Menurut dia, di Kabaena Barat ada tujuh armada kapal kayu yang masih beroperasi melayani penumpang rute Kasipute-Kabaena.

"Masing-masing kapal tersebut adalah Kapal Motor (KM) Minasa Juda, KM Setia Kawan, Pantai Gading, Sumber Poleang, Era Mas, Kabaena Ekspres dan Citra Bombana," sebutnya.

Ketujuh kapal tersebut kata dia, beroperasi setiap hari sesuai dengan jadwal masing-masing.

Namun dengan hadirnya kapal cepat tersebut, lanjut Syafiuddin, para pemilik kayu merasa khawatir dan merasa terganggu. Padahal kapal cepat itu beroperasi setiap dua hari sesuai jadwal yang ditentukan.

Menyikapi hal itu, syafiuddin meminta agar para pemilik kapal kayu untuk berbesar jiwa, dan meningkatkan pelayanan untuk memuaskan pengguna layanan jasa.

Sebelumnya, ratusan warga kabaena secara tertulis menyatakan menerima kehadiran kapal cepat, sebab perusahaan tersebut telah memenuhi keinginan penumpang.

"Keinginan penumpang adalah tingkat keamanan, kenyamanan dan ketepatan waktu dalam berlayar," kata Ilfan Nurdin salah seorang warga yang menerima kehadiran kapal cepat tersebut.

Selama ini kata dia, kapal kayu tersebut tidak mampu merealisasikan keinginan penumpang, yaitu rata-rata waktu tempuh yang dari dan ke Kabaena mencapai 4 hingga 5 jam perjalanan.

"Sementara dengan kapal cepat hanya sekitar 1,5 jam, penumpang sudah sampai ke tujuan," katanya.

Untuk itu, pihak meminta agar pemerintah mampu membuat kebijakan untuk lebih berpihak pada kepentingan khalayak. (ANT).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024