Kendari (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia akan membuka perwakilan Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai perpanjangan tangan kerja lembaga negara itu dalam pelayanan publik di tanah air.

Rencana itu disampaikan ketua tim ombudsman RI, Kartini, saat berkunjung dan melakukan tatap muka dengan jajaran pemerintah kota Kendari, Kamis (21/6).

"Untuk meminimalisasi berbagai pelanggaran pelayanan publik itu, sekaligus mengawasi lebih intensif kesalahan administrasi pelayanan publik di daerah ini, kami akan mendirikan Ombudsman perwakilan Kendari, seperti daerah lain," katanya.

Meskipun perwakilan ombudsman sudah ada di Kendari, katanya, namun pengawasan pada konteks lebih luas, harus dapat dilakukan oleh Inspektorat atau atasan langsung pada lingkup internal, BPKP dan BPK pada lingkup fungsional, serta LSM, DPR dan DPRD setempat.

Katanya, saat ini sudah tujuh perwakilan Ombudsman terbentuk di tujuh provinsi yakni Bandung, Medan, Yogyakarta, Surabaya, Manado, Kupang dan dan Banjarmasin.

Kartini menjelaskan, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan BUMN, BUMD serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.

"Ada beberapa poin bentuk kesalahan administrasi yakni penundaan berlarut, tidak menangani, tidak kompeten, bertindak sewenang-wenang, meminta imbalan, penyimpangan prosedur, melalaikan kewajiban, bertindak tidak patut atau layak," katanya.

Lebih lanjut Kartini, jika masyarakat ingin mengadu ke Ombudsman, masyarakat dapat datang langsung, lewat surat, telepon, fax, atau website Ombudsman RI, dengan mencantumkan identitas lengkap dan nomor telepon yang mudah dihubungi.

"Kemudian disertai kronologis yang ringkas dan jelas, melampirkan berkas, bukti pendukung laporan, substansi laporan tidak sedang dalam proses di persidangan, telah menyampaikan keluhan kepada terlapor atau atasan terlapor, dan belum lewat 2 tahun sejak keluhan terjadi," katanya. (ANT).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024