Kendari (ANTARA News) - Aparat kepolisian dan puluhan orang demonstrans anti korupsi berebut ban bekas di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pantauan di Kendari, Rabu, perebutan ban bekas antara aparat polisi dengan demonstran yang menarik perhatian warga yang melintasi terjadi karena polisi melarang pendemo membakar ban bekas pada arus padat lalulintas.

Massa bersikeras untuk membakar ban bekas di tengah jalan dan tarik menarik pun tidak bisa dihindari namun polisi akhirnya memenangkan perhelatan tersebut.

Massa yang menamakan diri lingkar demokrasi rakyat (Lider-Sultra) menyampaikan indikasi penyelewengan keuangan negara pada kegiatan proyek pembangunan jembatan Pituluang di Kecamatang Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Jembatan yang dibangun dengan anggaran Rp6,8 miliar diduga menyalahi bestek karena semula dirancang menggunakan tiang pancang namun pelaksanaan di lapangan menggunakan sumuran.

"Berdasarkan analisa bahwa perubahan konstruksi dari tiang pancang ke sumuran terdapat selisih harga sekitar Rp1,4 miliar. Perubahan konstruksi secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan negara," kata koordinator Lider-Sultra, Karman Ibrahim.

Jembatan yang dibiayai pemerintah pusat pada tahun anggaran 2007 lalu akan bermanfaat bagi rakyat tetapi sampai hari ini pembangunannya belum rampung, padahal pihak pelaksana pekerjaan yakni PT BBP telah menerima seluruh biaya sesuai perjanjian kerja.

Pelaksana Humas Kejati Sultra, Abuhar yang menerima demontrans mengatakan aspirasi Lider-Sultra akan disampaikan kepada pimpinan untuk dipelajari.

"Beri kesempatan kepada Kejaksaan untuk menindak lanjuti informasi Lider-Sultra. Pengusutan tindak pidana korupsi membutuhkan waktu yang cukup lama," katanya. (ANT).

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024