Kendari (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Mohammad Rizal, mengimbau warga agar mengurus akte kelahiran anak sejak dini atau paling lambat 60 hari setelah kelahiran.

"Akte kelahiran anak yang diurus sebelum 60 hari setelah kelahiran, bisa langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tanpa dipungut biaya apa pun," katanya di Kendari, Rabu.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan akte kelahiran bagi anak yang baru berusia 60 hari ke bawah, pemohon atau orang tua cukup membawa KTP, kartu nikah, kartu keluarga dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Namun jika akte kenal lahir tersebut diurus setelah kelahiran anak di atas 60 hari, maka orang tua anak sebagai pemohon harus mengurusnya di pengadilan negeri dan ditetapkan melalui sidang oleh majelis hakim.

"Di pengadilan, orang tua anak harus lebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan akte kenal lahir, setelah itu baru ditetapkan jadwal sidang," katanya.

Dalam permohonan itu, orang tua sebagai pemohon harus menyertakan kartu nikah, kartu keluarga, KTP, surat keterangan dari lurah dan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Saat majelis hakim akan menggelar sidang penetapan untuk mendapatkan rekomendasi mengurus akte kelahiran di kantor dinas kependudukan, pemohon harus menghadirkan minimal dua orang saksi.

"Keterangan saksi dibutuhkan oleh majelis hakim, untuk meyakinkan bahwa anak yang dimohonkan untuk mendapatkan akte kelahiran benar-benar lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jika orang tua ingin mendapat akte kelahiran anak tanpa melalui sidang di pengadilan, maka sebaiknya mengurus akte kenal lahir tersebut lebih dini, sebelum anak berusia di atas 60 hari.

Sementara itu, Sainuddin (43), salah seorang warga yang mengurus akte kelahiran anaknya yang sudah berusia di atas 60 hari di Pengadilan Negeri Kendari, Senin mengaku aturan kependudukan dan cacatan sipil saat ini sangat merepotkan warga.

"Urusan akte kelahiran anak melalui sidang di pengadilan ini cukup merepotkan, karena membutuhkan waktu berhari-hari," katanya.

Padahal, ujarnya, jika akte kelahiran itu diurus langsung ke kantor kependudukan dan catatab sipil, hanya butuh waktu beberapa jam.

"Masak kartu nikah orang tua, kartu keluarga dan KTP tidak bisa meyakinkan dinas kependudukan untuk mengeluarkan akte kelahiran anak yang sudah berusia di atas 60 hari, kan aneh ini," katanya.  (ANT).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024