Kendari (ANTARA News) - Pihak kejaksaan harus menelusuri aliran dana dari PT Panca Logam Makmur (PT PLM), yang diduga mengalir masuk rekening pribadi sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Bombana.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara itu, telah memvonis bersalah terdakwa Tomy Jinggi yang menggelapkan uang PT PLM ke rekening pribadi," kata aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sultra, Kaimuddin di Kendari, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, para pejabat yang diduga menerima aliran dana dari hasil penggelapan uang perusahaan tersebut harus diperiksa dengan tuduhan ikut menikmati uang hasil tindak pidana penggelapan.
"Para pejabat yang diduga menerima aliran dana dari PT PLM itu, bisa dijerat dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang, sebab dana yang diterima itu merupakan hasil manipulasi dari produksi emas PT PLM yang tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan keuangan negara dan masyarakat Bombana," ujarnya.
Menurut Kaimuddin, akibat manipulasi hasil produksi yang dilakukan perusahaan tersebut, negara tidak mendapat royalti dan Pemerintah Kabupaten Bombana tidak memperoleh retribusi hasil tambang.
Oleh karena itu, selain pelaku yang memanipulasi hasil produksi tersebut, juga para penerima aliran dana tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Memang para pejabat yang menerima aliran dana dari PT PLM tidak terlibat langsung dalam manipulasi hasil produksi emas, tapi mereka ikut menikmati hasil penggelapan uang tersebut," katanya.
Mantan Direktur Utama PT PLM, Tomy Jingga yang menjadi terdakwa kasus penggelapan uang PT PLM senilai Rp500 miliar, pada Senin (11/6) divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari.
Menurut Ketua majelis hakim, Nelson Samosir, terdakwa terbukti melanggar pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Mengalirnya uang perusahaan ke rekening sejumlah pejabat itu sebelumnya telah diungkapkan salah seorang pemegang saham PT PLM, Fredy Tan yang dihadirkan sebagai saksi pelapor pada sidang perkara tersebut di PN Kendari.
"Aliran dana hasil penggelapan keuangan perusahaan yang masuk ke rekening pribadi para pejabat itu, tidak bisa dibantah karena diterima melalui dana transfer bank," kata Fredi Tan saat itu. (ANT).
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara itu, telah memvonis bersalah terdakwa Tomy Jinggi yang menggelapkan uang PT PLM ke rekening pribadi," kata aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sultra, Kaimuddin di Kendari, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, para pejabat yang diduga menerima aliran dana dari hasil penggelapan uang perusahaan tersebut harus diperiksa dengan tuduhan ikut menikmati uang hasil tindak pidana penggelapan.
"Para pejabat yang diduga menerima aliran dana dari PT PLM itu, bisa dijerat dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang, sebab dana yang diterima itu merupakan hasil manipulasi dari produksi emas PT PLM yang tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan keuangan negara dan masyarakat Bombana," ujarnya.
Menurut Kaimuddin, akibat manipulasi hasil produksi yang dilakukan perusahaan tersebut, negara tidak mendapat royalti dan Pemerintah Kabupaten Bombana tidak memperoleh retribusi hasil tambang.
Oleh karena itu, selain pelaku yang memanipulasi hasil produksi tersebut, juga para penerima aliran dana tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Memang para pejabat yang menerima aliran dana dari PT PLM tidak terlibat langsung dalam manipulasi hasil produksi emas, tapi mereka ikut menikmati hasil penggelapan uang tersebut," katanya.
Mantan Direktur Utama PT PLM, Tomy Jingga yang menjadi terdakwa kasus penggelapan uang PT PLM senilai Rp500 miliar, pada Senin (11/6) divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari.
Menurut Ketua majelis hakim, Nelson Samosir, terdakwa terbukti melanggar pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Mengalirnya uang perusahaan ke rekening sejumlah pejabat itu sebelumnya telah diungkapkan salah seorang pemegang saham PT PLM, Fredy Tan yang dihadirkan sebagai saksi pelapor pada sidang perkara tersebut di PN Kendari.
"Aliran dana hasil penggelapan keuangan perusahaan yang masuk ke rekening pribadi para pejabat itu, tidak bisa dibantah karena diterima melalui dana transfer bank," kata Fredi Tan saat itu. (ANT).