Kolaka (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka diminta untuk mencabut izin operasional pengelolaan tempat hiburan malam (THM) karena dinilai telah melanggar peraturan daerah setempat.

Hal tersebut disampaikan para aktivis Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) saat berunjukrasa di Kantor DPRD Kolaka, Selasa bahwa kegiatan THM yang ada di daerah itu terindikasi melanggar Perda Nomor 05 tahun 2009 tentang pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.

"Hasil investigasi yang kami lakukan di sejumlah restoran dan tempat karaoke keluarga ternyata hanya menjadi sarana untuk berlindung dari sorotan masyarakat terhadap maraknya perdagangan minuman beralkohol," kata Koordinator Lider, Abdul Rahim.

Mereka mengungkapkan, ada beberapa tempat karaoke keluarga serta restauran yang disulap dengan menyuguhkan minuman beralkohol, seperti THM "Triple Seven" yang menyuguhkan menu minuman termasuk minuman beralkohol.

"Ini menandakan bahwa tempat karaoke keluarga itu telah memanipulasi izin yang diberikan pemerintah daerah ini, begitu juga yang terjadi di sejumlah restauran lain di Kolaka," katanya.

Oleh karena itu, para aktivis Lider ini mendesak Bupati Kolaka untuk segera mencabut izin usaha THM yang bertentangan dengan peraturan daerah, selain itu mereka juga mendesak pihak dewan untuk memanggil instansi terkait guna membahas masalah tersebut.

"Selain itu kami juga mendesak DPRD Kolaka untuk memberlakukan Perda Nomor 5 tahun 2009 secara efektif," ujarnya.

Anggota DPRD Kolaka Moch. Akring Djohar saat menerima kedatangan para aktivis Lider itu menyatakan dukungannya kepada aksi tersebut, jika ada THM yang melanggar perda tersebut, maka sebaiknya izinya dicabut.

"Sebenarnya aturannya sudah bagus, tinggal pengawasannya apakah di dalamnya tidak ada praktek prostitusi, minuman keras dan lainnya. Oleh karena itu pihak DPRD Kolaka akan memanggil pimpinan dan pengelola THM yang ada di daerah ini guna membahas hal itu," kata politisi PPRN itu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Kolaka, Amir Wahid mengatakan, izin tempat karaoke Triple Seven diterbitkkan oleh Sekda Kolaka saat itu masih dijabat oleh Andi Syahruddin karena izinnya keluar tahun 2010.

Untuk itu, kata mantan Camat Batu Putih ini, mengatakan dengan adanya laporan Lider ini, maka pihaknya akan melakukan investigasi, jika terbukti ditemukan melanggar peraturan yang berlaku di daerah itu, maka semua pihak harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. (ANT).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024