Kendari (ANTARA News) - Polda Sulawesi Tenggara menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Polri Makassar, terkait kasus penangkapan peredaran dan penyalagunaan narkotika milik tersangka AL alias Ade (28) yang tertangkap di rumah tokonya Jalan Sam Bunggasi, Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, (3/5), positif.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fachrurrozi bersama Dirserse Narkoba AKBP Ery Susanto, dan Kapolresta Kendari AKBP Yuyun Yudhantara di Kendari, Rabu mengatakan, kepemilikian bahan dasar pembuatan shabu milik tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif mengandung `metamfetamina` dan termasuk dalam daftar narkotika golongan satu.

"Sesuai hasil pemeriksaan Labfor Polri Makassar bahwa proses pembuatan metamfetamina yang dilakukan tersangka Ade menggunakan `hyidriodic acid-red phosphor` dan bahan kimia (prekursor) proses pembuatan shabu lengkap," katanya.

Adapun barang bukti yang dinyatakan positif dari hasil labfor itu di antaranya, 60 butir tablet warna putih mengandung `pseudoephedrine`, 40 kotak korek api kayu, satu botol berisi soda api cair, dua jerigen plastik kristal berisi asam klorida, satu botol berisi H2-02 3 persen, lima plastik berisi bunga api, satu plastik bening berisi serbuk berwarna putih dan beberapa bukti lainnya.

Dengan demikian, kata Kabid Humas Polda Sultra itu, tersangka AL, telah cukup bukti permulaan yang disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) subsider pasal 129 huruf (a) subsider pasal 127 ayat (1) UU.RI nomor: 35/2009 tentang narkotika.

"Atas dasar hukum itu, sehingga layak untuk ditingkatkan ketahap penuntutan ke Kejaksaan negeri Kendari," ujarnya.

Sementara itu, Dirserse Narkoba Polda Sultra, Ery Susanto menyatakan, barang bukti yang disertai hasil pemeriksaan Labfor Polri Cabang Makassar terhadap tersangka dinyatakan sudah lengkap, dan kasus itu akan diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Bahwa benar tersangka AL telah mengkonsumsi shabu sejak tahun 2005 sampai dengan tersangka ditangkap yang banyaknya kurang lebih 50 kali dan tersangka mengkonsumsi shabu bukan untuk tujuan pengobatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar.

Saat ditanya, apakah masih ada tersangka lain terkait penemuan pabrik shabu tersebut, Ery Susanto mengatakan, hingga kini belum ada, namun bila dalam pengembangan kasus itu ada indikasi ke arah itu maka penyidik akan melacak hingga menetapkan tersangka baru.

"Yang pasti bahwa tersangka utama dalam penemuan pabrik shabu itu, baru AL, sementara istri tersangka, saat dimintai keterangan oleh penyidik, sama sekali tidak tahu menahu ada praktek pembuatan shabu di dalam ruko tersebut," kata Ery.

Ia menambahkan, dengan ditemukannya kasus pembuatan shabu di Kota Kendari itu menandakan bahwa peredaran obat terlarang sudah semakin membahayakan. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak terutama masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing untuk waspada dan menyampaikan informasi bila ada hal-hal yang mencurigakan kepada aparat terdekat. (ANT).

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024