Kolaka (ANTARA News) - Pemkab Kabupaten Kolaka melakukan pemetaan wilayah perubahan fungsi hutan yang selama ini masuk dalam beberapa kawasan hutan yang berubah fungsi sebagai hutan areal penggunaan lain (APL).

"Untuk pemetaan awal perubahan fungsi hutan dari hutan produksi terbatas (HPT) menjadi hutan produksi biasa (HPB) dan hutan yang bisa dikonversi (HPK) menjadi hutan APL,pihak Dishut melakukan pada lima kecamatan yang ada di wilayah timur kabupaten Kolaka," kata Kepala Bagian Tata Guna Hutan Dinas Kehutanan Kolaka, Sunadi di Kolaka, Senin.

Menurutnya, pemetaan perubahan fungsi hutan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 465/Menhut-II/2012 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Dari lima kecamatan yang berada di wilayah timur yakni kecamata Tirawuta, Loea, Ladongi, Poli-Polia dan Kecamatan Lambandia seluruhnya berkisar 17 ribu hektar perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan APL," jelasnya.

Begitu juga setelah perubahan fungsi hutan menjadi hutan APL kata Sunadi, di dalamnya juga masih ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang harus dikaji oleh pihak DPR RI.

"Karena hasil identifikasi yang dilakukan saat perubahan fungsi kawasan hutan sudah ada beberapa wilayah yang sudah ditinggali oleh masyarakat bahkan sekitar 6.000-an hektar sudah menjadi kebun warga sehingga nantinya tata pengaturannya akan diserahkan kepada Pemerintah setempat," terang Sunadi.

Menurutnya, ketika kawasan hutan itu telah dibebaskan fungsinya, maka pemerintah setempat harus mengatur aturan mainnya karena jangan sampai ada yang berbenturan dengan masyarakat.

"Ketika kita melakukan identifikasi dilapangan terkait perubahan fungsi kawasan hutan, seharusnya adalah hutan hamparan yang tidak ditempati oleh warga namun yang kita temui dilapangan ada beberapa hutan kawasan yang telah berubah fungsi dihuni oleh masyarakat, bahkan sudah ada yang menjadi desa definitif," ungkap Sunadi, yang mengaku melakukan pemetaan selama sepekan terakhir.

Sementara untuk wilayah lainnya lanjut Sunadi, yang akan dipetakan sesuai dengan perubahan fungsi kawasan hutan adalah di wilayah kecamatan Samaturu dan Latambaga seluas 6.000 hektar. (ANT).

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024