Kendari (ANTARA News) - Tindakan komisaris PT PLM, Suhandoyo yang melaporkan terdakwa Tomy Jingga yang saat itu menjabat Direktur Utama PLM, dinilai sangat prematur.

Pernyataan itu dikemukakan saksi ahli hukum mengenai perseroan terbatas, Prof Dr Rudy Prasetya SH, yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan penggelapan dana perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM) di Pengadilan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa.

"Saya menilai bahwa, langkah melaporkan dugaan itu kepada polisi sangat prematur, karena seharusnya keputusan melaporkan terdakwa, lahir dari rapat umum pemegang saham (RUPS)," kata Rudy Prasetya sebagaimana yang terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh Nelson Samosir SH.

Katanya, rapat umum pemegang saham (RUPS), merupakan yang tertinggi dalam perseroan terbatas, sehingga jika ada kebijakan atau upaya hukum yang dilakukan sepihak dari Suhandoyo terkait dugaan penggelapan itu dan tidak melalui hasil RUPS, maka itu adalah langkah prematur.

Sementara saksi ahli tentang hukum pidana yang dihadirkan berikutnya dalam persidangan, Haerul Huda, mengatakan, siapapun boleh melaporkan sesuatu jika di perusahaan tersebut dirasakan ada yang merugikan pihak lain. Laporan itu bisa saja dilakukan tanpa harus dibatasi dengan kedudukan atau jabatan pelapor di perusahaan tersebut.

"Secara hukum pidana, dibolehkan siapa saja untuk membuat laporan atau melakukan aduan terhadap sesuatu yang terjadi yang dilakukan oleh siapapun di perusahaan bersangkutan," katanya.

Ditempat terpisah, Suhandooyo mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Tomy Jingga tidak sepenuhnya menyampaikan skandal yang dilakukan terdakwa saat menjabat Direktur Utama PT PLM, sehingga saksi ahli hanya berbicara atau memberikan keterangan yang standar dan normatif dipersidangan.

"Kalau saja penasehat hukum Tomy Jingga menyampaikan beberapa skandal yang saya laporkan tersebut, tentunya saksi ahli Rudy Prasetya tidak akan berbicara seperti itu," katanya.

Kasus PT PLM ini mulai terkuak, ketika Komisaris PT PLM, Suhandoyo menemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp500 miliar yang dilakukan oleh Direktur Utama saat itu, Tomy Jingga dan beberapa skandal lainnya yang dilakukan, sehingga melaporkan hal itu ke Polda Sultra, kemudian diproses hingga Tomy Jingga dijebloskan ke rumah tahanan.

Kuasa Hukum Suhandoyo, John Matias, mengatakan, apa yang diungkapkan oleh saksi ahli, Rudy Prasetya hanya terfokus pada standar operasional Proseddur (SOP) perseroan terbatas.

"Tetapi tidak mengetahui bahwa ada unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Pada akhirnya, apa yang dilakukan oleh klien saya sudah benar sebagaimana yang terungkap dipersidangan dari saksi ahli hukum pidana Haerul Huda yang mengatakan siapapun bisa melaporkan tanpa harus ada persetujuan dari pihak lain," katanya.(ANT).

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024