Kendari (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua orang yang diduga kuat berpraktek sebagai pengedar psikotropika jenis shabu shabu.

Kabdi Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurrozi di Kendari, Kamis mengatakan, kedua orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut adalah HN alias Nia (35) dan SH alias Ancu Gelo.

Dari tangan tersangka HN yang dibekuk polisi di rumahnya Jalan Laute Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu pada Rabu 2 Mei 2012 sekitar pukul 17.00 Wita berhasil disita barang bukti berupa lima paket kecil dalam kemasan plastik berisi shabu-shabu.

Di tempat terpisah personil reserse Narkoba menangkap tersangka SH alias Ancu Gelo dikediamannya Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Korumba, Kecamatan Kota Kendari Rabu 2 Mei 2012 sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari tangan tersangka yang saat ini mendekam sel tahanan Polda Sultra disita barang bukti berupa tiga paket kecil dalam kemasan plastik berisi shabu shabu yang hendak dijual kepada seseorang.

Paket barang haram dibungkus plastik bekas roti Boy warna kuning yang disembunyikan tersangka dekat tiang listrik sekitar eks alun-alun Tugu Persatuan beserta satu lembar kertas foil kecil bening.

Kepada penyidik, tersangka SH menerangkan paket shabu shabu dibeli dari seseorang seharga Rp2.300.000 per bungkus plastik kecil.

"Polisi masih mendalami kasus penangkapan dua tersangka shabu shabu tersebut karena diyakini ada jaringan dalam peredarannya," kata Kabid Fahrurozzi. (Ant).

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024