Ternate, Maluku Utara (ANTARA News) - Anggota DPD-RI asal Maluku Utara (Malut), Prof Dr Kemala Motik, memimta pemerintah melakukan evaluasi sistem pendidikan, sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.
"Saya meminta agar pemerintah kembali mengevaluasi sistem pendidikan, karena tidak bisa dipisahkan dengan ketersediaan fasilitas sebagai tolak ukur dalam melakukan evaluasi pendidikan secara nasional," katanya di Ternate, Jumat.
Kemala Motik yang membidangi soal pendidikan itu mengemukakan hal itu ketika melakukan tatap muka dengan para guru SMP Negeri 7 Ternate.
Ia menilai, selama ini guru di daerah setiap tahun selalu disibukkan dengan ujian nasional (UN).
Dalam pertemuan itu juga terungkap keluahan para guru setiap menghadapi UN, di antaranya jika kelulusannya kurang baik, pihak sekolah disalahkan, selain itu, kuragnya fasilitas pendukung, dan seringnya tunjangan dibayar terlambat.
Pada kesempatan tersebut Kemala Motik banyak mendapatkan masukan terkait harapan para guru agar anggota DPD-RI dapat memperjuangkan nasib mereka, karena para guru juga sering menjadi korban dalam setiap kegiatan pilkada.
"Hal ini justru sangat merugikan jika dunia pendidikan terutama bagi peserta didik, dilibatkan dalam pergantian kepala sekolah juga tidak luput dari model pilkada saat ini, karena kondisi ini hampir terjadi di seluruh daerah di Maluku Utara," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, sebaiknya status guru di daerah dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah pusat, agar guru tidak menjadi korban dalam setiap momentum pilkada sehingga dunia pendidikan menjadi lembaga yang independen.
"Kewenangan yang diberikan dalam UU 32 tahun 2004, cukup besar, dukungan pemerintah sangat penting dalam membantu permasalahan pendidikan di daerah, terutama terkait dengan subsidi pendidikan sebesar 20 persen yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui sumber APBD sebagimana amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4," katanya.
Pada Kesempatan pertemuan tersebut salah seorang guru menyampaikan bahwa UN nasional sebaiknya ditiadakan berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 228 tahun tahun 2006, yang diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan salah satunya bahwa Ujian Nasional hanya dapat dilaksanakan bila standard nasional pendidikan dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Para guru menyarankan, sebaik UN sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan guru di daerah dalam bentuk supervisi oleh pemerintah pusat, dengan pendekatan kewilayahan.
Sehingga dapat diketahui mana daerah yang tingkat kelulusan kurang dan daerah yang tingkat kelulusannya baik.
Model seperti dapat dijadikan data base bagi pemerintah Pusat dan dan daerah dalam melakukan evaluasi pendidikan secara terukur, karena dengan model yang ada sekarang tetap saja guru daerah dirugikan karena harus berjibaku meningkatkan kualitas peserta didik dengan standard yang diminta, katanya. (Ant).
"Saya meminta agar pemerintah kembali mengevaluasi sistem pendidikan, karena tidak bisa dipisahkan dengan ketersediaan fasilitas sebagai tolak ukur dalam melakukan evaluasi pendidikan secara nasional," katanya di Ternate, Jumat.
Kemala Motik yang membidangi soal pendidikan itu mengemukakan hal itu ketika melakukan tatap muka dengan para guru SMP Negeri 7 Ternate.
Ia menilai, selama ini guru di daerah setiap tahun selalu disibukkan dengan ujian nasional (UN).
Dalam pertemuan itu juga terungkap keluahan para guru setiap menghadapi UN, di antaranya jika kelulusannya kurang baik, pihak sekolah disalahkan, selain itu, kuragnya fasilitas pendukung, dan seringnya tunjangan dibayar terlambat.
Pada kesempatan tersebut Kemala Motik banyak mendapatkan masukan terkait harapan para guru agar anggota DPD-RI dapat memperjuangkan nasib mereka, karena para guru juga sering menjadi korban dalam setiap kegiatan pilkada.
"Hal ini justru sangat merugikan jika dunia pendidikan terutama bagi peserta didik, dilibatkan dalam pergantian kepala sekolah juga tidak luput dari model pilkada saat ini, karena kondisi ini hampir terjadi di seluruh daerah di Maluku Utara," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, sebaiknya status guru di daerah dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah pusat, agar guru tidak menjadi korban dalam setiap momentum pilkada sehingga dunia pendidikan menjadi lembaga yang independen.
"Kewenangan yang diberikan dalam UU 32 tahun 2004, cukup besar, dukungan pemerintah sangat penting dalam membantu permasalahan pendidikan di daerah, terutama terkait dengan subsidi pendidikan sebesar 20 persen yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui sumber APBD sebagimana amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4," katanya.
Pada Kesempatan pertemuan tersebut salah seorang guru menyampaikan bahwa UN nasional sebaiknya ditiadakan berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 228 tahun tahun 2006, yang diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan salah satunya bahwa Ujian Nasional hanya dapat dilaksanakan bila standard nasional pendidikan dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Para guru menyarankan, sebaik UN sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan guru di daerah dalam bentuk supervisi oleh pemerintah pusat, dengan pendekatan kewilayahan.
Sehingga dapat diketahui mana daerah yang tingkat kelulusan kurang dan daerah yang tingkat kelulusannya baik.
Model seperti dapat dijadikan data base bagi pemerintah Pusat dan dan daerah dalam melakukan evaluasi pendidikan secara terukur, karena dengan model yang ada sekarang tetap saja guru daerah dirugikan karena harus berjibaku meningkatkan kualitas peserta didik dengan standard yang diminta, katanya. (Ant).