Kendari (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama tahun 2010 menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat di seluruh daerah di Indonesia sebanyak 1.537 kasus.

"Dari 1.537 kasus pengaduan yang masuk di Kompolnas, baru sekitar 60 persen yang sudah ditindaklanjuti dan 40 persen lainnya masih dalam proses," kata anggota Kompolnas, Prof Dr. La Ode Husen, SH, MH. kepada wartawan usai melakukan sosialisasi Perpres No. 17/2011 tantang Kompolnas di Mapolda Sultra di Kendari, Jumat.

Menurut La Ode Husen, kendala yang dialami Kompolnas dalam menindaklanjuti berbagai keluhan terkait penilaian dan kinerja, bahkan hingga pengaduan masalah persoalan prilaku oknum anggota polisi yang  belum terselesaiakn, karena terbatasnya porsonil anggota Kompolnas untuk menangani berbagai keluhan dan masyarakat.

Sementara kasus pengaduan masyarakat yanag masuk di tahun 2011, kata La Ode Husen yang juga pakar hukum tata negara dibidang kepolisian itu mengatakan, belum terekam semua namun bila dilihat jumlahnya diperkirakan meningkat dibanding dengan tahun 2010.

"Yang pasti bahwa jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke Kompolnas di tahun 2011 baik melalui surat menyurat, pengiriman melalui email maupun warga masyarakat yang langsung mengaukan masalah ke sekretariat Kompolnas di Jakarta meningkat di atas 10 persen dibanding sebelumnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini..

Mengenai kasus pengaduan masyarakat di tahun 2012, kata dosen di Univeritas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan itu sesuai data yang sudah direkafitulasi sejak Januari hingga April 2012 berjumlah 127 kasus pengaduan, 16 kasus diantaranya sudah ditindaklanjuti dan 111 kasus dalam proses.

"Khusus pengaduan masyarakat terkait kenerja Polda Sulawesi Tenggara ke Kompolnas, yang sudah ditangani sebanyak enam kasus," katanya namun tidak meneyebut secara rinci kasus perkasus dimaksud," ujar La Ode.

Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada masyarakat, untuk tidak ragu dan segan mengirimkan delik pengaduan terkait penilaian danpelayanan polisi di di daerah ke pihak Kompolnas, sepanjang data-data yang diadukan itu memiliki bukti akurat.

Ia mengatakan, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menuntut jika apa yang dilakukan polisi terkait kinerjannya dianggap tidak memuaskan.

"Bila masyarakat tidak puas dengan kinerja aparat kepolisian terkait pelindung dan pengayom masyarakat, maka publik berhak menutut polisi untuk meningkatkan pelayanan," ujarnya. (Ant).

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024