Padang, Sumbar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi meminta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah mempercepat proses penyelesaian pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di masing-masing kabupaten dan kota.

Percepatan pelayanan perekaman e-KTP ini harus berpedomankan kepada Peraturan Presiden No.67/2011, katanya di Padang, Rabu.

Hal itu ditegaskannya dalam sambutan tertulis dibacakan staf ahli Mendagri bidang Hukum dan Politik, Dr Suhatmansyah pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Sumbar.

Menurut dia, pelaksanaan penerapan e-KTP nasional merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah pusat maupun daerah, karena itu diminta para gubernur, wali kota dan bupati supaya segera mengambil langkah-langkah percepatan proses pelayanan ini kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, e-KTP merupakan satu dari tiga program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah di bidang penataan dan penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Selain e-KTP, dua program lainnya adalah pemutakhiran data kependudukan dan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga, tambahnya.

Ketiga program strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik dalam skala nasional.

Selain itu, untuk menyiapkan data yang akurat untuk penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan daftar pemilih untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden 2014 serta Pilkada Gubernur, Wali kota dan Bupati, tambahnya.


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024